Segini Biaya Pengurusan Izin SIPA, Jangan Sembarangan Bisa di Pidana

Segini Biaya Pengurusan Izin SIPA, Jangan Sembarangan Bisa di Pidana

Berita Utama | IDX Channel | Selasa, 7 November 2023 - 19:56
share

IDXChannel Berapa besaran biaya pengurusan izin SIPA? Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) adalah izin pengusahaan dan/atau pengusahaan air tanah untuk kegiatan komersial.

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, SIPA merupakan kewenangan yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk melakukan kegiatan pengusahaan air tanah.

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyelesaikan prosedur perizinan pengusahaan air bawah tanah. Padahal, pemanfaatan air tanah diatur dengan undang-undang. Izin ini harus dimiliki oleh seseorang atau kontraktor yang melakukan pengeboran air pada kedalaman lebih dari 100 meter. Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pengurusan izin SIPA merupakan hal yang perlu dilakukan karena menyangkut pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Bagi pelaku usaha yang tidak mau mengurus izin ini, hendaknya bersedia menghadapi hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kerusakan lingkungan hidup akibat pesatnya peningkatan eksploitasi air tanah di berbagai sektor industri di Indonesia menjadikan izin SIPA menjadi sangat penting, karena prosedur perizinan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya permasalahan lingkungan hidup yang lebih serius.

Pengelolaan air tanah permukaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp5 juta. Untuk mendapatkan SIPA harus memenuhi syarat tertentu. Setiap pemerintah daerah tentunya memiliki persyaratan tersendiri sebelum menerbitkan SIPA dan menyampaikannya kepada pemohon.

Biaya Pengurusan Izin SIPA

Kedalaman Sumur 0 40 meter dengan biaya sebesar Rp1.000.000
Kedalaman Sumur 41 100 meter dengan biaya sebesar Rp2.000.000
Kedalaman Sumur 101 150 meter dengan biaya sebesar Rp3.000.000
Kedalaman Sumur 151 200 meter dengan biaya sebesar Rp4.000.000
Kedalaman Sumur 210 300 meter dengan biaya sebesar Rp6.000.000

Informasi biaya di atas berdasarkan situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purwakarta dan berlaku untuk sumur pertama.

Perlu diketahui bahwa biaya ini tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selain itu, biaya mungkin berbeda di setiap wilayah. Misalnya saja di Provinsi Jawa Timur dan Lampung, menurut situs resminya, biaya SIPA saat ini gratis. (SNP)

Topik Menarik