Sosialisasi Jasa Keuangan oleh Anggota DPR RI, Jadi Ajang Curhat Jeratan Pinjol
KEBOMAS, iNewsGresik.id – Penyuluhan jasa keuangan yang digelar oleh Anggota DPR RI Komisi XI, Thoriq Majiddanur di Aula MUI Gresik, menjadi menjadi ajang curahan hati masyarakat terkait maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Penyuluhan bertajuk “Edukasi Pinjaman Online dan Investasi Bodong” menghadirkan naraaumber Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas V.M. Tarihoran dan diikuti berbagai kelompok mulai dari pemuda karang taruna, ibu ibu PKK dan tokoh masyarakat.
Sejumlah peserta mengungkapkan pengalaman pribadi mereka yang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal. Hasanah, salah satu peserta, mengungkapkan modus tetangganya yang meminta foto KTP untuk mengecek limit pinjaman.
“Ternyata KTP saya malah digunakan untuk mendaftarkan pinjaman, dan saya yang menjadi korban,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dewi menceritakan bahwa dirinya menjadi nasabah pinjol meski tidak pernah mendaftar. “Mudah sekali data kita disalahgunakan, tiba-tiba ada tagihan meskipun saya tidak pernah mengajukan pinjaman,” katanya.
Sementara itu, Nugroho, peserta yang lain, meminta pemerintah mengambil langkah tegas. “Pinjol ilegal ini harus benar-benar diberantas agar tidak ada lagi korban,” tegasnya.
Menanggapi keluhan warga, Horas Tarihoran, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menekankan pentingnya menjaga data pribadi, seperti KTP, agar tidak disalahgunakan.
“Jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada orang lain, termasuk keluarga. Data ini sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Horas juga menyampaikan bahwa OJK melalui Satgas Pasti telah memblokir ribuan website dan aplikasi pinjol ilegal. Namun, ia mengakui bahwa platform baru terus bermunculan dengan nama atau entitas yang berbeda.
“Meski sudah diblokir, pinjol ilegal ini tetap muncul lagi dengan cara yang berbeda. Itulah tantangannya,” ungkap Horas.
Horas mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal atau investasi bodong untuk segera melaporkan kerugian yang mereka alam
Laporan masyarakat sangat penting untuk membantu pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Segera laporkan kerugian yang Anda alami, baik itu akibat pinjol ilegal maupun investasi bodong, ke kantor OJK atau melalui nomor pengaduan resmi kami,” ujar Horas.
Thoriq Majiddanur, anggota Komisi XI DPR RI, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi terkait pinjaman online dan investasi ilegal.
“Kami di DPR akan terus berkoordinasi dengan OJK untuk memperketat pengawasan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” tambahnya.
Wakil rakyat dari Partai Nasdem ini, berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan dan perlindungan data pribadi.
“Dengan edukasi yang baik, masyarakat dapat lebih waspada terhadap pinjol ilegal dan investasi bodong. Kita harus bersama-sama melindungi diri dari ancaman tersebut,” pungkas Jiddan.