Tim Hukum Paslon HatiDamai Pastikan Ada ASN di Gowa jadi Tersangka

Tim Hukum Paslon HatiDamai Pastikan Ada ASN di Gowa jadi Tersangka

Terkini | gowa.inews.id | Jum'at, 8 November 2024 - 16:00
share

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Tim Hukum dan advokasi Paslon Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (HatiDamai) telah melaporkan beberapa pelanggaran Pilkada yang dilakukan sejumlah Oknum Desa ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Salah satu laporannya adalah Oknum ASN dari lingkungan Pejabat Kementerian Agama Kabupaten Gowa dalam jabatan sebagai Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Sardi Yoelfa, 

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini telah dilaporkan oleh anggota Tim Hukum Hati Damai, Thansri Gazali ke Bawaslu Gowa pada tanggal 24 Oktober 2024. Hasilnya laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka dari penyidik Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 01 November 2024," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil kepada wartawan saat menggelar jumpa pers. 

Menurutnya ASN tersebut melanggar netralitas lantaran diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab maupun rompi dengan stiker yang bertuliskan paslon Aurama pada tanggal 11 Oktober 2024 lalu di Kantor KUA Kecamatan Pallangga.

"Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Hati Damai melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan ke Bawaslu Gowa," ujar Khaeril.

Menurut Direktur Law Office KJ dan Partners ini, Sardi Yoelfa merupakan pejabat ASN sehingga secara hukum harus netral dalam Pilkada. Namun justru sebaliknya, dia diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab dan rompi ditempeli sticker atau kartu nama Paslon Aurama' dengan modus kegiatan penyuluhan di Kantor KUA Pallangga bulan lalu.

"Tindakan ASN tersebut merupakan tindak pidana pemilihan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 188 junto. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah," tambah Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini.

Khaeril menyebutkan, dari 8 laporan yang dimasukkan ke Bawaslu Gowa, 5 diantaranya telah teregistrer. Tiga laporan lainnya diteruskan ke Bupati Gowa karena menyangkut pelanggaran UU Desa.

"Dan satu laporan yakni dugaan tindak pidana Pilkada yang melibatkan ASN ini sudah naik ke tahap penyidikan," pungkasnya

Ia berharap dengan adanya penetapan tersangka terhadap Sardi Yoelfa, agar Kepala Kemenag Gowa maupun Kakanwil Kemenag Sulsel segera menonaktifkan jabatannya sebagai Kasi Bimas Islam agar lebih fokus menghadapi persoalan hukumnya.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Kasi Bimas Kemenag Gowa ini, dia berharap berkas perkaranya cepat bisa dirampungkan oleh penyidik untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum agar segera bisa disidangkan.

Hal ini juga menandakan bahwa tudingan terhadap Paslon Aurama' yang diduga menggunakan ASN dalam kegiatan Pilkada Gowa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan hasil penyidikan Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa.

"Kami atas nama Tim Hukum Paslon Hati Damai memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bawaslu Gowa atas kinerjanya dalam menindaklanjuti semua laporan yang masuk tanpa mengenal rasa capek dan lelah demi menjaga integritas Pilkada Gowa 2024," tutup Rizal MS, anggota Tim Hukum Hati Damai.

Topik Menarik