Daftar 43 Negara yang Bakal Terkena 'Travel Ban' AS oleh Trump, Indonesia Tak Masuk
Pemerintahan Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk menargetkan warga negara dari 43 negara sebagai bagian dari larangan baru untuk bepergian (travel ban) ke Amerika Serikat(AS).
Daftar negara target ini lebih luas daripada pembatasan yang diberlakukan selama masa jabatan pertama Presiden Trump, menurut pejabat AS yang mengetahui masalah tersebut.
Daftar rancangan rekomendasi yang dikembangkan oleh pejabat diplomatik dan keamanan mengusulkan “daftar merah" berisi 11 negara yang warganya akan dilarang keras memasuki Amerika Serikat. Negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman, kata para pejabat tersebut yang dikutip New York Times, Minggu (16/3/2025).
Selain “daftar merah”, ada juga usulan “daftar oranye” yang artinya visa sangat dibatasi, dan juga “daftar kuning” yang berarti ada jeda 60 hari untuk mengatasi masalah.
Daftar 43 Negara yang Bakal Terkena ‘Travel Ban’ AS
Daftar Merah
1. Afghanistan
2. Bhutan
3. Kuba
4. Iran
5. Libya
6. Korea Utara
7. Somalia
8. Sudan
9. Suriah
10. Venezuela
11. Yaman
Daftar Oranye
12. Belarusia
13. Eritrea
14. Haiti
15. Laos
16. Myanmar
17. Pakistan
18. Rusia
19. Sierra Leone
20. Sudan Selatan
21. Turkmenistan
Daftar Kuning
22. Angola
23. Antigua dan Barbuda
24. Benin
25. Burkina Faso
26. Kamboja
27. Kamerun
28. Tanjung Verde
29. Chad
30. Republik Kongo
31. Republik Demokratik Kongo
32. Dominika
33. Guinea Khatulistiwa
34. Gambia
35. Liberia
36. Malawi
37. Mali
38. Mauritania
39. St. Kitts dan Nevis
40. St. Lucia
41. São Tomé dan Príncipe
42. Vanuatu
43. Zimbabwe
Berdasarkan data tersebut, Indonesia tidak masuk dafar negara yang jadi target kebijakan “travel ban” AS oleh pemerintah Trump. Artinya, warga negara Indonesia dipebolehkan memasuki Amerika.Kehidupan Rahasia Mohammed Deif Terbongkar, Salah Satunya Doa Ingin Jadi Sahabat Nabi Muhammad SAW
Para pejabat, yang berbicara dengan syarat anonim untuk membahas pertimbangan internal yang sensitif, memperingatkan bahwa daftar tersebut telah dikembangkan oleh Departemen Luar Negeri AS beberapa minggu lalu, dan kemungkinan besar akan ada perubahan saat daftar tersebut sampai di Gedung Putih.
Para pejabat di kedutaan besar dan biro regional di Departemen Luar Negeri, serta spesialis keamanan di departemen lain dan badan intelijen, telah meninjau draf tersebut.
Mereka memberikan komentar tentang apakah deskripsi kekurangan di negara-negara tertentu akurat atau apakah ada alasan kebijakan —seperti tidak mengambil risiko mengganggu kerja sama pada prioritas lain—untuk mempertimbangkan kembali penyertaan beberapa negara.
Ketika mulai menjabat pada 20 Januari, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk mengidentifikasi negara-negara "yang informasi pemeriksaan dan penyaringannya sangat kurang sehingga memerlukan penangguhan sebagian atau penuh atas penerimaan warga negara dari negara-negara tersebut."
Dia memberi waktu 60 hari kepada departemen tersebut untuk menyelesaikan laporan untuk Gedung Putih dengan daftar tersebut, yang berarti laporan tersebut harus diserahkan minggu depan.
Biro Urusan Konsuler Departemen Luar Negeri telah memimpin, dan perintah tersebut mengatakan Departemen Kehakiman dan Keamanan Dalam Negeri dan Kantor Direktur Intelijen Nasional akan membantu upaya tersebut.