Investigator Korsel Ajukan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk-yeol atas Darurat Militer
Tim investigator Korea Selatan (Korsel) yang menyelidiki Presiden Yoon Suk-yeol atas deklarasi darurat militernya mengatakan bahwa mereka mengajukan surat perintah penangkapan untuk presiden yang diskors tersebut.
Langkah itu diambil setelah Yoon gagal melapor untuk diinterogasi.
"Markas Besar Investigasi Gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk-yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul," kata tim investigator dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (30/12/2024).
Permohonan oleh tim investigator tersebut menandai upaya pertama untuk menahan secara paksa seorang presiden yang sedang menjabat dalam sejarah konstitusional negara tersebut.
Yoon dilucuti dari tugas kepresidenannya oleh Parlemen atas deklarasi darurat militernya yang berumur pendek bulan ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi, yang masih dalam proses, akan mengonfirmasi apakah mengesahkan atau membatalkan pemakzulan tersebut.
Tindakan dramatis Yoon menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuknya dalam beberapa dekade.
Kekacauan semakin dalam minggu lalu ketika penggantinya, Han Duck-soo, juga dimakzulkan oleh Parlemen karena gagal menandatangani rancangan undang-undang untuk penyelidikan terhadap Yoon.
Yoon, yang merupakan mantan jaksa penuntut, telah dipanggil tiga kali untuk diinterogasi, tetapi menolak untuk hadir setiap kali—termasuk pada batas waktu kemarin.
Pemimpin konservatif tersebut menghadapi tuntutan pidana pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Dia sedang diselidiki oleh jaksa penuntut serta tim gabungan yang terdiri dari polisi, Kementerian Pertahanan, dan pejabat antikorupsi.
Laporan jaksa penuntut setebal 10 halaman yang dilihat oleh AFP menyatakan bahwa Yoon mengizinkan militer untuk menembakkan senjata mereka jika diperlukan untuk memasuki Parlemen selama upaya darurat militernya yang gagal.