Koruptor di Indonesia Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Koruptor di China Dieksekusi Mati

Koruptor di Indonesia Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Koruptor di China Dieksekusi Mati

Global | sindonews | Minggu, 29 Desember 2024 - 13:57
share

Perbandingan hukum di Indonesia dan China dalam memperlakukan koruptor sangat kontras.

Di Jakarta, Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tambang yang rugikan negara Rp271 triliun dihukum 6,5 tahun penjara. Sedangkan di Beijing, Li Jianping, koruptor yang rugikan negara Rp6,8 triliun dieksekusi mati.

Perbandingan Hukuman bagi Koruptor di Indonesia dan China

1. Hukuman bagi Koruptor di Indonesia

Foto/SINDOnews.com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin lalu menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp271 triliun.

Vonis dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. ”Menimbang tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” katanya.

Ya, hakim menganggap tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suami dari aktris Sandra Dewi itu terlalu berat.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Eko.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim.

Dalam perkara ini, Harvey menjadi perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada tahun 2018-2019. Komunikasi tersebut bertujuan mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk meraup keuntungan besar.

Melalui skema kerja sama ilegal, Harvey dan Riza menyamarkan aktivitas pertambangan ilegal dengan dalih sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah. Pendekatan ini melibatkan beberapa perusahaan smelter yang diminta menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan kedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Praktik ini kemudian berkembang menjadi modus besar yang melibatkan banyak pihak.

Selain penjara, hakim memerintahkan Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko dalam putusannya.

2. Hukuman bagi Koruptor di China

Foto/Myind

Dalam kasus korupsi terbesar dalam sejarah China, pihak berwenang mengeksekusi terdakwa Li Jianping pada hari Selasa lalu.

Belum jelas bagaimana eksekusi dijalankan, namun biasanya dilakukan dengan cara ditembak.

Jianping, mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah menggelapkan lebih dari 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,8 triliun.

Eksekusi terhadap mantan pejabat Partai Komunis China tersebut diperintahkan oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi China dan dilaksanakan oleh pengadilan di Mongolia Dalam.

Jianping (64) pernah menjabat sebagai sekretaris komite kerja Partai Komunis China untuk Zona Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Hohhot.

Hukuman matinya awalnya dijatuhkan pada September 2022 dan dikuatkan melalui banding pada Agustus 2024.

Pengadilan telah memverifikasi bahwa Jianping, dengan memanfaatkan jabatannya, secara ilegal mengambil uang miliaran yuan dari dana perusahaan milik negara melalui cara-cara yang menipu.

Selain itu, dia juga menggelapkan lebih dari 1,06 miliar yuan dana publik, dengan lebih dari 404 juta yuan masih belum ditemukan sebelum kasus tersebut terungkap.

Topik Menarik