Buntut Darurat Militer, Presiden Korsel Hadapi Pemungutan Suara Pemakzulan Kedua

Buntut Darurat Militer, Presiden Korsel Hadapi Pemungutan Suara Pemakzulan Kedua

Global | okezone | Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:34
share

SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol yang menentang pemerintah menghadapi pemungutan suara pemakzulan kedua pada Sabtu (14/12/2024) atas upayanya memberlakukan darurat militer. Itu menjadi langkah yang mengejutkan, memecah partainya, dan membahayakan jabatan kepresidenannya di pertengahan masa jabatannya.

Ia memberlakukan aturan militer pada tanggal 3 Desember. Status tersebut berlaku hanya 6 jam. Itu setelah parlemen menentang pasukan dan polisi untuk memberikan suara menentang keputusan tersebut.

Darurat militer 6 jam itu menjerumuskan negara Korsel ke dalam krisis konstitusional dan memicu seruan luas agar dia mengundurkan diri karena melanggar hukum.

Melansir Reuters, Sabtu (14/12/2024), partai-partai oposisi berencana mengadakan pemungutan suara pemakzulan pada pukul 4 sore (07.00 GMT) pada hari Sabtu, dengan demonstrasi besar-besaran yang direncanakan menjelang pemungutan suara.

Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif milik Yoon memboikot pemungutan suara pemakzulan pertama seminggu sebelumnya, sehingga mencegah kuorum. Sejak saat itu, pemimpin PPP Han Dong-hoon telah mendesak anggota partai untuk memberikan suara untuk pemakzulan pada Sabtu. Setidaknya tujuh anggota PPP telah mengatakan mereka akan memberikan suara untuk pemakzulan.

Partai-partai oposisi menguasai 192 dari 300 kursi di parlemen majelis tunggal sehingga mereka membutuhkan setidaknya delapan suara PPP untuk mencapai ambang batas dua pertiga untuk pemakzulan.

Seorang anggota parlemen PPP di antara mereka yang mendukung pemakzulan Yoon, Ahn Cheol-soo, mengatakan dalam sebuah posting Facebook pada hari Sabtu bahwa ia akan memberikan suara untuk pemakzulan.

"Demi stabilisasi cepat mata pencaharian, ekonomi, dan diplomasi rakyat," katanya.

Namun, pemimpin lantai PPP mengatakan pada Jumat, sikap partai masih menentang pemakzulan.

Anggota parlemen PPP akan bertemu pada Sabtu pagi untuk memutuskan apakah akan mengubah posisi itu.

Jika dimakzulkan, Yoon akan kehilangan wewenang, tetapi tetap menjabat sampai Mahkamah Konstitusi mencopot atau mengembalikannya. 

 

Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai penjabat presiden. Jika pengadilan mencopot Yoon atau mengundurkan diri, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Yoon secara terpisah sedang menjalani penyelidikan kriminal atas dugaan pemberontakan atas deklarasi darurat militer dan pihak berwenang telah melarangnya bepergian ke luar negeri.

Dia belum memberi isyarat kesediaan untuk mengundurkan diri dan dalam pidatonya pada hari Kamis bersumpah akan "berjuang sampai akhir" dan membela keputusan darurat militer sebagai hal yang diperlukan untuk mengatasi kebuntuan politik dan melindungi negara dari politisi dalam negeri yang merusak demokrasi.

Yoon, berharap sekutu politik akan bersatu untuk mendukungnya. Namun, pernyataan berapi-api itu tampaknya mendapat tanggapan beragam di antara anggota parlemen PPP.

Jajak pendapat Gallup Korea pada hari Jumat menunjukkan dua pertiga pendukung partai Yoon menentang pemakzulan, meskipun tiga perempat dari semua responden mendukungnya.


 

Topik Menarik