Patuhi ICC, Italia Siap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu
Pemerintah Italia siap menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu jika dia datang ke negara Eropa tersebut.
Itu disampaikan Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto. Menurutnya, Italia akan mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Crosetto mengatakan kepada program Porta a Porta di stasiun televisi RAI bahwa dia yakin ICC keliru.
"Tetapi jika Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant datang ke Italia, kami harus menangkap mereka berdasarkan hukum internasional," katanya, yang dilansir Al Arabiya English , Jumat (22/11/2024).
Sebelumnya pada hari Kamis, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant serta kepala militer Hamas Mohammed Deif.
Langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya itu menuai reaksi keras dari Netanyahu, yang mengecamnya sebagai anti-Semit.
"Israel menolak dengan jijik tindakan dan tuduhan yang tidak masuk akal dan salah yang ditujukan kepadanya," katanya.
Sekutu terdekat Israel, termasuk Amerika Serikat, juga mengecam surat perintah terhadap politisi Israel, tetapi kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International menyambut baik surat perintah penangkapan tersebut.
"Perdana Menteri Netanyahu sekarang secara resmi menjadi orang yang dicari," kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard.
Langkah ICC secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.
Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan, kata ICC dalam sebuah pernyataan.
Sebuah surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Deif, imbuh ICC.
Mantan Presiden Duterte Pilih Turun Takhta dengan Ikut Pemilu Wali Kota, Ada Apa Gerangan?
Pada awal Agustus, Israel mengatakan telah membunuh Deif dalam sebuah serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, tetapi Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.
Pengadilan tersebut mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa penuntut belum dapat memastikan apakah Deif sudah meninggal atau belum.
Pengadilan mengatakan telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
ICC mengatakan bahwa pasangan politisi Zionis tersebut juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.
Pengadilan menuduh keduanya dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan penduduk sipil di Gaza untuk bertahan hidup, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.
Mengenai kejahatan perang berupa kelaparan, disebutkan: "Kekurangan makanan, air, listrik, dan bahan bakar, serta pasokan medis tertentu, menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza."
Hal itu, imbuh ICC, mengakibatkan kematian warga sipil termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi.
Disebutkan juga bahwa pengadilan belum menentukan apakah semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi.
Namun, hakim mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban di Gaza.
Berbicara dari Yordania, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mencatat: "Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan keadilan, pengadilan keadilan internasional."
"Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," paparnya.
Hamas mengatakan surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel merupakan langkah penting menuju keadilan.