Paus Fransiskus Serukan Penyelidikan Atas Genosida oleh Israel di Gaza
VATIKAN - Paus Fransiskus telah menyerukan penyelidikan atas apa yang disebut oleh "para pakar" senbagai geonsida di Gaza. Seruan itu disampaikan Paus Fransiskus dalam buku terbarunya, dan merupakan pernyataan pertama Pemimpin Umat Katolik itu yang menyebut bahwa serangan Israel di Jalur Gaza dapat digolongkan sebagai genosida.
"Menurut beberapa pakar, apa yang terjadi di Gaza memiliki ciri-ciri genosida," tulis Paus Fransiskus dalam bukunya Hope Never Disappoints. Pilgrims Towards a Better World, yang dikutip harian Italia La Stampa pada Minggu, (17/11/2024).
"Hal ini harus dipelajari dengan saksama untuk menentukan apakah (situasi) sesuai dengan definisi teknis yang dirumuskan oleh para ahli hukum dan organisasi internasional."
Paus Fransiskus adalah salah satu tokoh paling terkenal di kancah internasional yang menyiratkan bahwa tindakan Israel di Gaza dapat dianggap sebagai genosida.
Publikasi pernyataannya muncul beberapa hari setelah komite PBB mengatakan tindakan Israel "konsisten dengan karakteristik genosida".
Laporan oleh komite khusus PBB yang terdiri dari Malaysia, Senegal, dan Sri Lanka menuduh Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan kebijakan serta praktik di Gaza yang dapat mengarah pada "kemungkinan genosida", demikian dilansir Middle East Eye.
Laporan tersebut, yang dirilis di tengah pengawasan yang sedang berlangsung terhadap respons militer Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober, menyoroti kondisi sulit yang dihadapi 2,3 juta penduduk Gaza, khususnya dalam hal akses terbatas ke makanan, air, perawatan medis, dan tempat tinggal.
Kementerian kesehatan Palestina mengatakan pada Minggu bahwa perang Israel di Gaza telah menewaskan setidaknya 43.846 warga Palestina dan melukai 103.740 lainnya sejak Oktober tahun lalu, sementara ribuan lainnya hilang dan diduga tewas di bawah reruntuhan. Laporan PBB baru-baru ini mengatakan bahwa hampir 70 persen dari mereka yang telah dibunuh oleh Israel adalah wanita dan anak-anak.
Komite tersebut menuduh Israel melakukan tindakan dan undang-undang "diskriminatif" yang mempertahankan pemisahan hampir menyeluruh antara warga Palestina dan pemukim Israel, yang melanggar Pasal 3 tentang segregasi rasial dan apartheid berdasarkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Pelanggaran Israel terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB dan perintah Mahkamah Internasional "melemahkan" tatanan berbasis aturan internasional, kata komite tersebut.