Pelaku Kerusuhan Gedung Capitol AS Diganjar Hukuman Penjara 20 Tahun, Hakim Menilai Sangat Keterlaluan

Pelaku Kerusuhan Gedung Capitol AS Diganjar Hukuman Penjara 20 Tahun, Hakim Menilai Sangat Keterlaluan

Global | okezone | Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:13
share

CALIFORNIA - Seorang pria California yang menyerang petugas polisi dengan tiang bendera dan senjata lainnya selama kerusuhan di Gedung Capitol Amerika Serikat (AS) diganjar hukuman penjara selama 20 tahun. Jaksa penuntut mengatakan David Dempsey, 37 tahun, adalah salah satu anggota massa yang paling kejam selama serangan pada 6 Januari 2021.

Pengadilan mengatakan dia menggunakan tangan, kaki, tiang bendera, kruk, semprotan merica, pecahan furnitur, dan lainnya untuk melukai sedikitnya dua petugas.

"Tindakan Anda pada 6 Januari sangat keterlaluan," kata Hakim Distrik AS Royce Lamberth kepada Dempsey, dikutip Associated Press.

Dempsey mengaku bersalah atas penyerangan terhadap petugas polisi.

Para pejabat mengatakan Dempsey, seorang mantan pekerja konstruksi dan makanan cepat saji, memiliki riwayat penangkapan dan hukuman, termasuk atas perampokan dan perdagangan narkoba.

Pengadilan mendengar bahwa Dempsey mengenakan rompi antipeluru dan pelindung kaki yang menutupi sebagian besar wajahnya selama kerusuhan.

Jaksa penuntut mengatakan dia memanjat perusuh lain di tangga Capitol untuk berulang kali menyerang polisi, mengenai helm petugas dan memecahkan pelindung wajahnya.

"David Dempsey adalah personifikasi kekerasan politik," kata seorang jaksa penuntut sebelum Dempsey dijatuhi hukuman.

Menurut media Amerika Serikat (AS), Dempsey mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakannya.

Seperti diketahui, lebih dari seribu orang telah ditangkap karena kejahatan yang terkait dengan kerusuhan di Gedung Capitol, sementara ratusan orang telah dihukum.

Hanya Enrique Tarrio, mantan pemimpin kelompok Proud Boys yang berhaluan kanan jauh, yang menerima hukuman lebih lama daripada Dempsey.

Tarrio dinyatakan bersalah atas konspirasi yang menghasut untuk mengatur serangan tersebut, dan dipenjara selama 22 tahun.

Topik Menarik