Resmi Jabat Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom Punya Harta Rp16,8 Miliar
IDXChannel - Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Marthinus Hukom resmi dilantik menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia menggantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Petrus Reinhard Golose yang memasuki masa pensiun.
Pelantikan Irjen Pol Marthinus dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat negara.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Marthinus Hukom memiliki total kekayaan sebesar Rp16,8 miliar atau lebih tepatnya Rp16.817.716.364.
Marthinus tercatat memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah Bogor, Ambon, Poso dan Jakarta Selatan dengan nilai total mencapai Rp12,6 miliar. Marthinus juga tercatat tidak memiliki hutang.
Berikut rincian daftar harta kekayaan Irjen Pol Marthinus Hukom:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp12,6 miliar
2. Mobil Toyota Rush tahun 2022 senilai Rp300 juta
3. Harta bergerak lainnya Rp26.000.000
4. Surat berharga senilai Rp3.000.000.000
Di Balik Puluhan Ribuan Nyawa Korban Genosida Gaza, Ada Jutaan Dolar Uang Amerika Mengalir ke Israel
5. Kas dan setara kas senilai Rp891.716.364
Maka dengan begitu, jumlah kekayaan Marthinus Hukom yang tercatat sebesar Rp16,8 miliar atau Rp16.817.716.364.
Sebelumnya, pelantikan Marthinus dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 182/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Keppres yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Farid Utomo itu berlaku sejak saat ditetapkan.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, mengangkat saudara Irjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri sesuai peraturan perundang-undangan, bunyi Keppres tersebut.
(NIY)