PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Kemendikdasmen mengumumkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sudah cair per 10 April 2025. Meski demikian masih ada orang tua yang mengeluhkan belum bisa mencairkan dana bansos tersebut.
Melansir Instagram PIP, jumlah penerima PIP 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 938.160 siswa dengan total dana sebanyak RpRp211.086.000.000.
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah 911.625 siswa. Pemerintah menganggarkan dana PIP sebanyak Rp341.859.375.000 untuk siswa SMP.
Jumlah penerima PIP untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 399.260 dengan anggaran mencapai Rp359.334.000.000.
Kemudian untuk jenjang Sekolah Menengah Khusus (SMK) sebanyak 442.698 siswa dengan anggaran total mencapai Rp398.428.200.000.
Mudah saja untuk mencari tahu apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP atau bukan. Yaitu dengan membuka laman pip.dikdasmen.go.id.
Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kotak pencarian.
Masyarakat banyak yang ingin terdaftar sebagai penerima PIP. Hal ini karena dana yang diterima bisa membantu operasional personal siswa.
Seperti misalnya untuk membeli buku dan alat tulis, seragam, sepatu sekolah, biaya transportasi, dan kebutuhan Pendidikan lainnya.
Namun meski Kemendikdasmen telah mengumumkan mulai 10 April 2025 dana PIP sudah bisa dicairkan, masih saja ada kasus masyarakat yang belum bisa menerima.
Berikut ini 5 alasan kenapa siswa belum menerima dana PIP meski sudah diumumkan sudah cair.
5 Alasan PIP Belum Cair
Melansir laman Kemendikdasmen, berikut ini 5 alasan dana PIP belum cair padahal sudah diumumkan pencairannya.1. Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut.
Jika hal ini yang terjadi, maka orang tua atau wali segera datangi sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak2. Rekening berbeda
Dana PIP belum bisa cair juga bisa karena alasan nomor rekening yang didaftarkan berbeda. Maka orang tua atau wali harus memastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama.3. Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya
Orang tua atau wali bisa datang ke bank penyalur kemudian cetak riwayat rekening pada buku tabungan apakah memang benar dananya sudah ditarik sebelumnya.4. Masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP
Jika hal ini yang menjadi alasan maka penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP.5. Dikembalikan ke kas negara
Hal ini bisa terjadi jika penerima tidak melakukan aktivasi rekening sebelumnya.Besaran Dana PIP 2025
1. SD/SDLB/Paket A: Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,-2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,-
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.
Demikian informasi mengenai mengapa dana Program Indonesia Pintar (PIP) belum bisa dicairkan. Semoga bermanfaat.





