Banding Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tamara Tyasmara Dukung Kasasi Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Kasus pembunuhan anak di bawah umur yang menimpa Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak Tamara Tyasmara, telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding Yudha Arfandi terkait vonis 20 tahun penjara.
Sebagai ibu korban, Tamara menanggapi hal tersebut. Dia bersyukur banding Yudha akhirnya ditolak.
"Untuk banding udah ada hasilnya. Hasilnya itu tetap pada keputusan PN Jaktim, jadi Pengadilan Tinggi nentuin tetep 20 tahun. Tapi sekarang JPU sedang pengajuan kasasi. Jadi sekarang ke Mahkamah Agung," ujar Tamara di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Meski menerima vonis 20 tahun yang menjerat YA selaku terpidana, Tamara nyatanya mendukung kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke MA. Sebelumnya, JPU diketahui menuntut Yudha hukuman mati.
"Masih terus jalan mohon doanya aja semua prosesnya berjalan lancar. Kita masih berjuang karena memang banding udah selesai ternyata oh masih ada kasasi lagi," ujar Tamara.
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Episode 6, Senin, 30 Desember 2024: Arini Terbakar Cemburu
"Jadi sekarang tim JPU kan mau nuntut yang seberat-beratnya. Jadi aku berharap tuntutannya lebih berat dari 20 tahun," katanya.
Tamara berharap kasasi JPU diterima sehingga Yudha bisa mendapat hukuman mati. Menurutnya, vonis penjara masih kurang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Yudha terhadap Dante.
"Pingin hukumannya sesuai dengan tuntutan JPU. Kan JPU nuntutnya hukuman mati, ya kita penginnya itu, yang seberat-beratnya," katanya.
"Nggak pernah lelah, untuk mendapatkan keadilan, JPU juga sangat bekerja keras udah ngajuin kasasi Alhamdulillah banget aku dikelilingi orang-orang yang baik, sama-sama mau cari keadilan untuk Dante," ujar Tamara.