Hukum Puasa Rajab, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Apakah Termasuk Bid'ah atau Sunnah

Hukum Puasa Rajab, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Apakah Termasuk Bid'ah atau Sunnah

Gaya Hidup | bandungraya.inews.id | Kamis, 2 Januari 2025 - 16:40
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Meski sering disarankan untuk diamalkan, banyak umat Muslim yang masih bertanya tentang hukum melaksanakan puasa Rajab. Tak jarang, ada sebagian yang menganggap puasa Rajab sebagai amalan bid’ah yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Lantas, benarkah puasa Rajab termasuk amalan bid’ah yang tidak ada syariatnya? Ustadz Adi Hidayat (UAH) memberikan penjelasan terkait hal ini.

Mengutip hadis Muslim nomor 1.960 dari riwayat Sayyidah Aisyah yang dikuatkan oleh Ibnu Abbas RA, UAH menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW sering meningkatkan puasa di bulan-bulan haram, termasuk di bulan Rajab.

“Kata Sayyidah Aisyah dan Ibnu Abbas, saya kadang melihat Nabi SAW berpuasa, seakan-akan tidak berbuka, tapi juga sering berbuka seakan-akan tidak puasa,” ujar UAH, dikutip dari YouTube Media Dakwah Hikmah TV, Rabu (2/1/2025).

Berdasarkan hadis tersebut, UAH menyatakan bahwa meningkatkan ibadah puasa di bulan haram seperti Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram adalah diperbolehkan, meskipun tidak ada kewajiban khusus untuk mengkhususkan puasa pada satu bulan tertentu.

 

"Jika ada yang bertanya apakah boleh puasa di bulan Rajab, jawabannya silakan. Anda boleh puasa Senin atau Kamis, tidak ada batasan. Pahalanya bisa berlipat jika dilakukan dengan niat menghindari maksiat," ungkap UAH.

Menurut UAH, puasa di bulan Rajab dapat dilakukan sesuai dengan momentum yang biasa dijalankan, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Dawud. Puasa beruntun juga diperbolehkan, misalnya Senin hingga Rabu, kemudian tidak puasa pada hari Kamis.

“Dalilnya adalah karena puasa di bulan haram dianjurkan oleh Nabi SAW,” tegas UAH.

Terkait dengan keutamaan puasa di bulan Rajab, UAH menjelaskan bahwa tidak ada keutamaan khusus yang menyebutkan bahwa puasa Rajab akan menghadirkan sungai Rajab di surga atau menghapuskan semua dosa serta membebaskan seseorang dari neraka.

“Jika sudah bebas dari neraka, mengapa kita masih puasa Ramadan?” kata UAH, memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

UAH menekankan bahwa keutamaan puasa di bulan Rajab sebenarnya bersifat umum, yang juga berlaku untuk puasa di bulan haram lainnya. Tidak ada amalan khusus atau hadis yang menyebutkan keistimewaan puasa Rajab, namun jika seseorang melaksanakannya, ia akan tetap mendapatkan pahala sesuai niat dan amalannya.

“Tidak ada amalan khusus, tetapi jika Anda mengerjakannya dengan niat yang baik, insya Allah Allah akan memberikan pahala,” tandasnya.

Kesimpulannya, UAH menjelaskan bahwa puasa di bulan Rajab adalah amalan sunnah yang dapat dilakukan, terutama jika dilakukan pada hari-hari yang diutamakan untuk berpuasa, dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Topik Menarik