Viral Dokter Muda Dipukuli, Prof Erlina Burhan: Koas Bukan Anak-Anak, Gak Perlu Libatkan Orang Tua!
JAKARTA, iNews.id - Beberapa praktisi kesehatan bersuara atas kejadian viral dokter koas dipukuli hingga bonyok di Palembang. Mereka mengecam keras kasus penganiayaan terhadap dokter koas tersebut.
Salah satunya datang dari Ahli Paru Profesor Erlina Burhan. Menurutnya, dokter koas itu sudah cukup dewasa, sehingga tidak perlu melibatkan orang tua untuk urusan jaga malam.
"Koas bukan lagi individu yang perlu diawasi seperti anak-anak. Mereka adalah bagian integral dari tim medis yang sudah cukup dewasa untuk memahami dan menjalankan tugas mereka," kata Prof Erlina Burhan dikutip dari akun X pribadinya @erlinaburhan, Minggu (15/12/2024).
"Sehingga, enggak perlu melibatkan orang tua untuk urusan jaga malam," tegasnya.
Dia pun menerangkan kalau urusan jadwal jaga, baik di hari kerja maupun libur, adalah bagian yang tak terpisahkan dari kewajiban para koas, dokter muda, bahkan PPDS. Ini bukan hal asing, melainkan risiko yang harus dihadapi mereka yang memilih profesi ini.
Jadi, sambung Prof Erlina, sangat disayangkan terjadinya kekerasan terhadap koas seperti yang terjadi di Palembang.
"Para koas itu seharusnya mendapat dukungan, bukan perlakuan kasar," katanya.
"Maka sungguh ironis, di tengah tekanan yang berat, ada yang tega memukuli koas, ketua kelompok yang sudah mengorbankan waktu dan tenaga, menjalani rotasi dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab," sambung dia.
Prof Erlina menyampaikan, "Sebagai sesama tenaga medis, kita seharusnya saling menjaga, saling mendukung, dan memperlihatkan empati satu sama lain. Sikap seperti ini akan jauh lebih bermanfaat daripada saling menyakiti."
Pendapat serupa datang juga dari praktisi kesehatan Dokter Dicky Budiman. Menurutnya, tindakan pemukulan kepada dokter muda sangat memprihatinkan.
Kejadian ini juga menggambarkan bahwa Lady, kata dr Dicky, kurang memahami etika profesional secara baik, karena melibatkan pihak luar dalam menjalankan tugasnya sebagai koas.
"Melibatkan ibu dan sopir menunjukkan bahwa si dokter muda (Lady) kurang pemahaman etika profesional. Dan hal seperti ini dapat merusak kepercayaan dan integritas profesi kedokteran di mata publik," kata dr Dicky.
Di kesempatan itu juga dr Dicky berharap proses hukum terhadap pelaku pemukulan dokter muda di Palembang berjalan seadil-adilnya. Hal ini demi menjaga keamanan atas profesi dokter itu sendiri.
Sebagai informasi, Fadilla alias Datuk, penganiaya dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Pihak kepolisian Polda Sumatera Selatan pun memastikan akan memanggil orang tua Lady sebagai saksi atas kasus penganiayaan ini.