PSK asal Vietnam Ramaikan Hiburan Malam di Jakarta Utara, Tarif Rp6 Juta Sekali Kencan
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Sebanyak 12 wanita asal Vietnam di lokasi hiburan malam di Jakarta Utara ditangkap oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Mereka diduga melakoni profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Penangkapan ini dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di area tersebut. Para wanita tersebut beroperasi dengan menyamar sebagai pemandu karaoke.
"Kami melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif selama sebulan, dan kami menemukan indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, pada Jumat (13/12/2024).
Tarif 5 hingga 6 Juta Rupiah
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal mereka. Sebanyak 10 di antara mereka memasuki Indonesia dengan visa bebas kunjungan, sedangkan dua orang lainnya datang dengan visa kunjungan untuk tujuan wisata.
"Diketahui tarif layanan para warga negara asing ini mencapai Rp5-6 juta per orang," tambahnya.
20 Insan Muda Inspirasional Penerima The Alpha Under 40, Liliana Tanoesoedibjo Turut Bangga
Belasan WNA tersebut kini dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terkait penyalahgunaan izin tinggal. Semua terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, mereka telah diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, dan pihak Imigrasi sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau tempat penampungan WNA tersebut. (*)