Anti Ribet, Begini Cara Daftar Nikah di KUA Online
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara daftar nikah di KUA online ini perlu disimak bagi Anda yang ingin menempuh hidup baru bersama kekasih. Kini, pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin mudah.
Calon pengantin bisa mengakses layanan daring di situs Simkah4.kemenag.go.id. Layanan ini dirancang untuk memudahkan calon pengantin mendaftarkan pernikahan tanpa perlu datang langsung ke KUA.
Cara Daftar Nikah di KUA Online:
1. Akses Situs
Buka situs Simkah4.kemenag.go.id menggunakan browser.
2. Buat Akun
Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan daftarkan diri menggunakan email aktif. Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.
3. Masuk dan Pilih Menu Daftar Nikah
Setelah login, klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard.
4. Isi Data Pernikahan
Masukkan nomor daftar dan rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal Anda. Tentukan lokasi, tanggal dan waktu akad nikah.
5. Masukkan Data Calon Pengantin
Isi data lengkap kedua mempelai, orang tua, serta wali nikah.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen seperti:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat pengantar nikah (N1, N3, N5 jika diperlukan).
- Akta kelahiran.
- Foto 2x3 dan 4x6.
- Cetak Bukti Pendaftaran.
- Verifikasi di KUA.
Syarat Tambahan
Bimbingan Perkawinan
Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sertifikat Bimwin menjadi syarat penerbitan buku nikahâ.
Biaya Pendaftaran
Proses pendaftaran online ini gratis. Namun, biaya nikah di luar KUA dapat dikenakan kepada calon pengantin sesuai ketentuanâ.
(*)