Resmi Bercerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak
JAKARTA, iNews.id - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar resmi bercerai. Keputusan itu ditetapkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat secara e-court.
"Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat putus cerai," bunyi salinan putusan, Jumat (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjutan salinan putusan.
Di sampaikan dalam putusan itu, Edward Akbar memiliki kewajiban memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk dua anaknya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 (sepuluh persen)," terang laporan itu.
Pererat Hubungan dengan Afsel, KJRI Cape Town Gelar Pasar Rakyat dan Festival Film Indonesia
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Bahkan, Kim mengaku sudah ditalak tiga. Selain perceraian, masalah rumah tangga mereka juga sempat berujung ke jalur hukum karena Kim melaporkan Edward atas tuduhan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI karena dugaan kekerasan pada anak yang dilakukan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan atas dugaan tindak KDRT yang didapatnya selama menikah. Komunikasi mereka pun tidak terjalin dengan baik, hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.