Bolehkan Perempuan Haid Membaca Surat Yasin? Begini Hukumnya
JAKARTA, iNews.id - Bolehkah perempuan haid membaca Surat Yasin diketahui kaum muslimah agar tidak melanggar aturan agama. Dalam ajaran Islam, perempuan haid dilarang untuk menjalankan ibadah sholat dan puasa, termasuk memgang dan membaca Al Quran karena kondisi mereka sedang tidak suci.
Dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman:
{
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. (QS. Al Baqarah: 222).
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa haid adalah darah kotor. Karenanya, ketika wanita mengalami haid dilarang untuk digauli. Wanita haid juga dilarang melakukan ibadah.
Setelah haid berhenti, wanita diperintahkan untuk mandi junub. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Alquran, Surat An Nisa ayat 43. Allah SWT berfirman:
Artinya: Jangan pula hampiri masjid sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi. (An-Nisa: 43)
Ibnu Abbas mengatakan, "Janganlah kalian memasuki masjid ketika kalian sedang dalam keadaan berjinabah, kecuali orang yang hanya sekadar lewat saja.
Bolehkah Perempuan Haid Membaca Surat Yasin
Seperti disinggung di atas, perempuan haid tidak diperbolehkan melakukan ibadah salah satunya membaca Al Quran termasuk di dalamnya Surat Yasin. Jumhur ulama mengatakan, perempuan haid dilarang membaca Al Quran termasuk di dalamnya Surat Yasin.
Meski demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Melansir laman rumah fiqih, jumhur ulama yakni madzhab Syafii, Hanafi dan Hambali mengharamkan perempuan haid membaca Al Quran. Namun, ada ulama yang membolehkannya seperti kalangan madzhab Maliki.
Dalilnya, hadits Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al Qur`an. (H.R at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Namun, apabila terdapat hajat, yakni belajar, mengajar, perlombaan, dan lain-lain serta tidak bermaksud membaca Al-Quran, maka hukumnya diperbolehkan.
Dilansir dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, ada 7 hukum wanita haidh membaca al-Quran dalam mazhab Syafi'iyah.
1. Bila membaca al-Qur'an diniati untuk membaca al-Qur'annya maka haram.
2. Bila membaca al-Qur'an diniati untuk membaca al-Qur'annya besertaan niat lainnya maka juga dihukumi haram.
3. Bila membaca al-Qur'an diniati selain untuk membaca al-Qur'an seperti untuk menjaga hafalan, membaca zikirnya, kisah-kisah, mauizah, hukum-hukum, maka diperbolehkan.
4. Bila membaca al-Qur'an karena kelepasan bicara maka diperbolehkan.
5. Bila membaca al-Qur'an diniati secara mutlak, yakni sekedar ingin membaca tanpa niat tertentu maka diperbolehkan.
6. Bila membaca al-Qur'an diniati secara mutlak atau niat selain al-Qur'an, namun yang dibaca adalah susunan kalimat khas al-Qur'an atau satu surat panjang atau keseluruhan al-Qur'an maka khilaf. Menurut an-Nawawi, ar-Ramli Kabir, dan Ibnu Hajar diperbolehkan, sedangkan bagi az-Zarkasyi dan as-Suyuthi diharamkan.
7. Bila membaca al-Qur'an diniatkan pada salah satunya tanpa dijelaskan yang mana maka khilaf. Menurut qaul mu'tamad diharamkan sebab adanya kemungkinan niat pada bacaan al-Qur'an.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam masalah hukum membaca Al Quran (Surat Yasin) saat haid sebaiknya mengikuti pendapat jumhur ulama karena pendapatnya lebih kuat dibandingkan dengan pendapat perorangan.
Wallahu A'lam