Fuji Penjarakan Mantan Manajernya 2,6 Tahun, Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan
JAKARTA Mantan manajer Fuji , Batara Ageng alias BA, telah menjalani sidang putusan atas kasus penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut baru dimulai pada pukul 15.43 WIB. Sidang ini juga dihadiri oleh Fuji selaku korban, Fadly Faisal, Frans Faisal, serta kuasa hukum Sandy Arifin. Selain itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh ibunda dari Batara Ageng, Arie Arsianthy.
Kepada Batara Ageng, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman selama 2,6 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Fuji.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan peggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," ujar hakim ketua PN Jakbar dalam persidangan hari ini.
"Menjatuhkan saudara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tuturnya lagi.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Hakim juga menyebutkan hal yang meringankan untuk Batara Ageng dalam vonis tersebut.
"Hal yang merjngankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah diadili sebelumnya," ucap hakim.
Seperti diketahui, Fuji melaporkan eks manajernya ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA, namun keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji. BA menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 agensi.
Adapun uang Rp1,3 miliar tersebut telah digunakan BA untuk membayar angsuran apartemen, mobil dan kebutuhan sehari-harinya.