Viral Aksi Razia Rumah Makan Padang, Ketua IKM Ayah Azizah Salsha: Siapapun Boleh Jual Nasi Padang
Belakangan muncul fenomena sejumlah orang yang merazia rumah makan padang yang bukan dimiliki oleh orang minang. Razia tersebut terjadi di rumah makan Padang di kota Cirebon, Jawa Barat.
Sejumlah orang anggota dari Perkumpulan RM Padang Cirebon merazia rumah makan Padang yang diduga pemiliknya bukan orang asli Minang.
Padahal, rumah makan padang selama ini begitu menjamur di Indonesia. Tak hanya di daerah asalnya, restoran khas masakan minang ini di berbagai penjuru daerah di negeri ini.
Andre Rosiade selaku Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ikut bereaksi terkait polemik razia rumah makan padang yang terjadi beberapa waktu lalu. Ayah selebgram Azizah Salsha itu pun menyayangkan kejadian tersebut karena menurutnya, siapapun boleh berjualan nasi padang karena menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar, dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi, bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi padang," kata Andre Rosiade dikutip dari unggaham video di Instagramnya @andre_rosiade, Jumat (1/11/2024).
Andre juga meluruskan terkait isu lisensi restoran padang yang dikeluarkan IKM. Dia menjelaskan bahwa lisensi tersebut bertujuan untuk memastikan cita rasa dan untuk mendapatkannya, tidak dipungut biaya.
"Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM. Pertama, tidak dipungut bayaran. Yang kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya," ujarnya.
Andre kembali menegaskan bahwa rumah makan padang boleh dimiliki masyarakat yang bukan keturunan Minang. Sehingga dia ingin polemik ini tak berkepanjangan.
"Jadi saya minta polemik ini kita hentikan, tidak perlu diperpanjang. soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan," katanya.
Andre juga kembali memastikan bahwa lisensi yang dikeluarkan IKM bukan sebagai izin untuk berjualan Rumah Makan Padang, sehingga tak ada lisensi yang dikeluarkan untuk melarang orang non-Minang untuk berjualan nasi padang.
"Yang kedua soal isu lisensi itu berbayar, itu tidak benar. Itu gratis dan lisensi itu dikeluarkan IKM hanya dalam rangka menjaga cita rasa bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang atau Sumatera Barat untuk berjualan," tandasnya.