Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Dante, Ini Harapan Terakhir Yudha Arfandi
JAKARTA, iNews.id - Yudha Arfandi telah menjalani sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante yang beragendakan pembacaan duplik atau jawaban dari terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/10/2024). Dalam sidang, Yudha yang dituntut hukuman mati diberikan kesempatan membacakan langsung tanggapannya di hadapan majelis hakim.
"Terima kasih Yang Mulia, izinkan Yang Mulia, duplik (jawaban) ini saya beri judul 'Secercah Harapan Keadilan," kata Yudha Arfandi.
Dalam dupliknya, Yudha membantah seluruh replik yang disampaikan JPU. Di mana dia disebut tidak menyesali perbuatannya yang berakibat fatal pada Dante selaku korban anak.
"Saya telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatan dan siap bertanggung dengan perbuatan saya. Di mana sepanjang proses persidangan berlangsung justru terdakwa (disebut) tidak pernah mengakui kesalahannya dan tidak pernah menyesali perbuatan," ujarnya.
"Tanggapan saya sebagai terdakwa, JPU terasa sangat menyedihkan karena dilandasi yang bersifat halusinasi, sudah sepatutnya Jaksa Penuntut Umum memeriksa dengan baik terhadap keterangan saksi pada ahli-ahli dan juga saya sebagai terdakwa selama persidangan, agar secara hukum dapat menilai sesuai fakta," ujarnya.
"Akan tetapi replik JPU tidak sama sekali mempertimbangkan fakta yang ada pada persidangan," kata Yudha.
Yudha menilai JPU dalam repliknya tidak mengutamakan fakta persidangan sehingga terkesan halu dalam membangun konstruksi hukum.
Dia merasa sangat dirugikan hingga menuai tuntutan hukuman mati karena dituduh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara tersebut.
"JPU dengan imajinatif menilai penyesalan saya akibat pembunuhan berencana. Padahal saya sudah saya sampaikan dalam nokta pembelaan saya tidak pernah berpikir membunuh berencana terhadap korban Dante," ujarnya.
Terakhir, Yudha menyampaikan harapannya kepada majelis hakim menjelang sidang putusannya. Dia ingin hakim melihat fakta hukum secara objektif agar bisa menciptakan keadilan.
Adapun sidang putusan kasus kematian Dante baru akan digelar pada Senin, 4 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Timur. Duplik tersebut pun menjadi harapan terakhir Yudha dalam persidangan sebelum benar-benar menerima vonis hakim.
"Harapan yang adil majelis hakim Yang Mulia dapat mengambil keputusan secara bijaksana adil benar dan obyektif sesuai hukum yang berlaku," katanya.