Divonis 1 Tahun Penjara terkait Kasus Film Porno, Siskaeee Nangis

Divonis 1 Tahun Penjara terkait Kasus Film Porno, Siskaeee Nangis

Gaya Hidup | inews | Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:44
share

JAKARTA iNews.id - Selebgram Siskaeee divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/10/2024) dalam kasus pembuatan film pornografi. Perempuan bernama asli Fransiska Candra Novita itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin (21/10/2024).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2,5 tahun penjara. Namun, Hakim menegaskan, tidak ada alasan memaafkan maupun pembenaran atas tindakan Siskaeee. 

Atas kejadian ini, Siskaeee mengaku kapok dan ke depannya akan lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan. Dia tidak mau lagi mau membuat konten berbau pornografi.

"Saya nangis terharu masih dapat banyak support dan mau membela. Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan. I promise i swear," kata Siskaeee.

Diketahui, Siskaeee bersama 11 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus produksi film porno.

Siskaeee bersama 11 tersangka membuat konten bermuatan pornografi melalui situs seperti kelasbintang, togefilm, dan bossinema.

Topik Menarik