Mengenal Apa Itu Fitofarmaka, Disebut sebagai Obat Masa Depan
JAKARTA, iNews.id Tak banyak yang tahu apa itu Fitofarmaka. Beberapa ahli kesehatan bahkan menganggap fitofarmaka sebagai salah satu obat masa depan. Ini karena bahan yang terkandung di dalamnya adalah alami dan dianggap cukup aman bagi tubuh.
Ya, fitofarmaka adalah sediaan obat dengan bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik. Selain itu, fitofarmaka juga bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi.
Namun sayangnya hingga 2022 belum ada satupun fitofarmaka yang ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, Staf Khusus Menteri Kesehatan untuk Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan Prof dr Laksono Trisnantoro mengatakan, dokter-dokter sudah di-encourage untuk menggunakan fitofarmaka sebagai obat.
Kami mendorong para dokter di pelayanan kesehatan menggunakan fitofarmaka. Mengingat UU Kesehatan 2023 bisa menjadi acuan penggunaan fitofarmaka ini sebagai obat, kata Prof Laksono dalam Webinar Series \'Workshop Fitofarmaka bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis\', baru-baru ini.
Prof Laksono yang juga Professor of Health Policy and Management Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan fitofarmaka bukanlah obat jamu atau obat tradisional. Hal itu tertuang di dalam kebijakan UU Kesehatan 2023 pasal 918, bahwa obat bahan alami digolongkan menjadi:
1. Jamu
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
4. Obat bahan alami lainnya
Kebijakan ini menegaskan bahwa fitofarmaka bukan tergolong dalam obat jamu atau obat tradisional, kata Prof Laksono.
Karena UU Kesehatan 2023 tidak mengkategorikan fitofarmaka sebagai obat tradisional, menurut Prof Laksono, ini memperbesar peluang fitofarmaka masuk dalam pelayanan kesehatan.
Perlukah resep untuk fitofarmaka?
Dikenal sebagai obat berbahan alami atau herbal, menjadi pertanyaan sekarang apakah fitofarmaka perlu resep dokter atau tidak dalam pemanfaatannya? Prof Laksono menjelaskan bahwa hingga sekarang belum ada fitofarmaka yang bersifat harus pakai resep. Meski begitu, fitofarmaka dapat dimanfaatkan sebagai preventif dan promotif.
Dia pun meyakini bahwa ketika fitofarmaka sudah masuk ke layanan kesehatan, dokter akan meresepkan fitofarmaka sebagai obat.
Tapi, tidak menutup kemungkinan bahwa fitofarmaka ke depannya akan menjadi obat dengan resep jika sudah masuk ke regulasi pelayanan kesehatan dan didanai BPJS Kesehatan, katanya.