Kronologi Kasus Emas Antam dan Budi Said
JAKARTA - Kronologi kasus emas Antam dan Budi Said kembali memanas. PT Aneka Tambang (Antam) kalah badung setelah crazy rich Surabaya memenangkan kasasi atas pembelian emas yang dilakukannya pada 2018 lalu.
PT Antam sampai saat ini masih bersikukuh bahwa pihaknya tidak bersalah. Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Division Head Antam mengatakan pihaknya telah menyerahkan semua barang bukti. Mereka kini tengah menyiapkan strategi lanjutan untuk melawan Budi Said di pengadilan.
Sumber Harta Kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (21/9/2023), berikut adalah kronologi kasus emas Antam dan Budi Said yang terus memanas dari tahun 2018 - 2023:
Kasus berawal dari pembelian emas yang dilakukan Budi Said pada tahun 2018. Crazy rich asal Surabaya itu membeli emas 24 karat Antam seberat 7.071 ton. Budi Said mengaku membeli emas dengan harga diskon dari Antam.
Namun, Budi Said hanya menerima emas sebanyak 5,9 ton saja. Terdapat selisih 1,1 ton yang tidak diterimanya. Sementara Antam mengklaim tidak pernah memberikan harga emas diskon.
Budi Said pun merasa tertipu. Dia mengalami kerugian emas 1,1 ton atau uang senilai Rp573 miliar. Kemudian ia mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Jumat 7 Februari 2020.
Kasus terus bergilir sampai tahun 2021. Majelis Hakim mengabulkan gugatan Budi Said sehingga Antam wajib membayar ganti rugi sebesar Rp817 miliar kepada pengusaha asal Surabaya itu.
Tidak terima atas keputusan pengadilan membuat Antam mengajukan banding. Gugatan tersebut dilakukan karena Antam tidak merasa bersalah atas pembelian emas yang dilakukan Budi Said di butik Antam Surabaya.
Pihak Budi Said sempat kalah banding atas gugatan Antam kepada dirinya. Pengusaha itu akhirnya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan nomor register 1666 K/PDT/2022 yang disahkan pada 29 Juni 2022 menyatakan bahwa Antam kalah kasasi.
Atas kemenangan tersebut PT Antam harus mengganti kerugian emas 1,1 ton kepada Budi Said. Mereka juga harus membayar uang sebesar Rp92 miliar.
Namun, PT Antam tetap menolak mengganti kerugian tersebut. Mereka memilih menyiapkan strategi lanjutan untuk melawan Budi Said di pengadilan.
Demikian kronologi kasus emas Antam dan Budi Said. Terimakasih.










