Pengertian Riba, Jenis, Contoh dan Hukum dalam Islam
JAKARTA, celebrities.id - Pengertian riba dapat menambah pengetahuan keislaman kamu lebih luas lagi terkait dengan jenis transaksi jual beli maupun pertukaran barang.
Riba secara sederhana dapat dimaknai sebagai tambahan atas modal yang dilakukan oleh debitur (pemberi utang) kepada kreditur (yang melakukan utang).
Larangan melakukan riba dalam Islam dijelaskan pada surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi;
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan jalan melipatgandakan lagi dilipatgandakan. (QS Ali Imran: 130)
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (12/6/2023), celebrities.id telah merangkum pengertian riba, seperti berikut.
Pengertian Riba
Merujuk pada Ebook Kemenag, dalam istilah hukum Islam, riba berarti tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada waktu pengembalian uang pinjaman.
Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-\'uluw) dan meningkat (al-irtifa\'). Menurut terminologi ilmu fiqh, riba merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu.
Jenis Riba
a. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah tambahan ataupun kelebihan jumlah nominal pelunasan hutang yang sudah melebihi pokok jumlah pinjaman. Umumnya, hal tersebut terjadi karena peminjam tidak dapat membayarnya sesuai waktu yang telah disepakati.
b. Riba Qardh
Riba qardh adalah tambahan nilai yang diperoleh karena dilakukannya pengembalian pokok nominal hutang dengan beberapa syarat yang berasal dari pemberi hutang.
c. Riba Nasiah
Riba nasiah adalah kelebihan yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu. Biasanya transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang serupa. Akan tetapi nantinya ada waktu penangguhan dalam pembayarannya.
d. Riba Yad
Riba Yad adalah hasil dari transaksi jual beli dan juga pertukaran barang yang nantinya akan menghasilkan riba ataupun non ribawi. Akan tetapi, waktu penerimaan serah terima kedua barang akan mengalami penundaan.
e. Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah kegiatan transaksi jual heli ataupun pertukaran benda atau barang yang nantinya akan menghasilkan riba, tetapi dengan jumlah atau berbeda.
Hukum Riba
Riba telah dilarang sebelum Islam berkembang. Istilah riba telah dikenal dan digunakan dalam transaksi-transaksi perekonomian oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Namun, pada zaman itu riba yang berlaku adalah merupakan tambahan dalam bentuk uang akibat penundaan pelunasan hutang.
Islam melarang riba dan memasukkannya dalam dosa besar. Dalam surat Ar-Rum ayat 39 Allah menyatakan secara nasihat bahwa Allah tidak menyenangi orang yang melakukan riba. Untuk mendapatkan hidayah Allah ialah dengan menjauhkan riba.
Allah juga menurunkan surat An-Nisa ayat 160-16 yang menjelaskan riba sebagai sesuatu pekerjaan yang zalim dan batil. Kemudian pada surat al-Baqarah ayat 275-279 yang isinya tentang pelarangan riba secara tegas, jelas, pasti, tuntas dan mutlak mengharamkan dalam berbagai bentuknya dan tidak dibedakan besar kecilnya.
Contoh Riba
1. Contoh Pertama
Proses transaksi peminjaman uang senilai Rp10 juta dengan ketentuan waktu pengembalian yaitu 10 bulan. Apabila tidak bisa membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada nominal tambahan dari total pinjaman.
2. Contoh Kedua
Pemberian utang Rp20 juta oleh seorang rentenir, tapi terdapat bunga senilai 20 persen dalam waktu 6 bulan.
3. Contoh Ketiga
Penukaran emas 24 karat yang dilakukan oleh dua belah pihak yang berbeda. Ketika pihak yang pertama sudah menyerahkan emasnya, tapi pihak yang kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan lagi. Hal tersebut menjadi riba karena harga emas bisa berubah kapan saja.
4. Contoh Keempat
Penjualan motor akan dihargai dengan Rp12 juta bila dibayar secara tunai. Sementara jika pembeli akan membayar motor tersebut secara kredit, maka akan dihargai senilai Rp15 juta. Baik pembeli maupun penjual tidak akan menetapkan berapa jumlah nominal yang harus dibayar sampai transaksi selesai.
5. Contoh Kelima
Pertukaran uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribu, namun jumlah totalnya hanya 48 lembar saja. Sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya Rp96 ribu saja.


