Keutamaan Tahallul yang Harus Diketahui Jemaah Haji, Mengugurkan Dosa seperti Bayi Baru Lahir

Keutamaan Tahallul yang Harus Diketahui Jemaah Haji, Mengugurkan Dosa seperti Bayi Baru Lahir

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 7 Juni 2023 - 22:00
share

JAKARTA, celebrities.id - Tahallul menjadi salah satu rangkaian dalam ibadah haji. Secara harfiah, Tahallul berarti dihalalkan atau dibebaskan dari seluruh larangan atau pantangan selama ihram dengan memotong atau menggunduli rambut minimal tiga helai.

Sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW:

: . : . : . ( )

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda: Allah merahmati muhrim yang menggundul habis. Para sahabat bertanya: bagaimana dengan muhrim yang sekedar memendekkan wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Allah merahmati muhrim yang menggundul habis. Para sahabat bertanya: bagaimana dengan muhrim yang sekedar memendekkan wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Allah merahmati muhrim yang menggundul habis. Para sahabat bertanya: bagaimana dengan muhrim yang sekedar memendekkan wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Allah merahmati muhrim yang sekedar memendekkan. (HR. Bukhari dan Muslim).

Salah seorang pendakwah, Ustadz Zainudin mengatakan, (Tahallul) berarti menghalalkan diri dari ihram dengan cara mencukur rambutnya. Adapun dianjurkan untuk laki-laki gundul habis, tak tersisa sedikitpun. Adapun bagi wanita cukup dicukur rambutnya sekitar satu ruas," katanya dalam sebuah unggahan di Youtube Video Kajian Sunnah.

Bagi laki-laki, kata Zainudin, bukan hanya sekadar digunduli habis tapi dicukur menggunakan pisau. Jika itu semua dilakukan, pertanda pelaksanaan ibadah umroh sudah habis.

Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. (QS. Al Baqarah : 197).

Para ulama pun sepakat jika pelaksanaan ibadah haji ada dua Tahallul. Asgor (kecil), yaitu Tahallul pertama (awal) dan Akbar (besar), yaitu Tahallul kedua (tsani).

Dalam fikih empat madzhab, terdapat hukum memotong rambut dalam haji. Di antaranya;

Syafii: Menggunduli kepala atau mencukur sebagian rambut termasuk rukun haji, dimana ibadah haji menjadi tidak sah jika tidak disertai ritual tersebut. Juga tidak bisa diganti.

Maliki: Menggunduli kepala hukumnya wajib dan bila hanya mencukur sebagian hukumnya boleh.

Hanafi: Menggunduli kepala dan mencukur sebagian rambut hukumnya habis.
dengan \'dam\' (membayar dengan cara menyembelih seekor kambing).

Hambali: Mencukur rambut kepala (pendek/gundul) tidak termasuk dalam manasik haji. Tapi jadi simbol dari terlepasnya seseorang dari larangan ihram, karena saat itu tidak boleh menggunting rambut, mengenakan pakaian berjahit, membunuh atau berburu hewan.

Tahallul menjadi bagian ritual haji yang memiliki makna dalam, yakni dengan mencukur rambut berarti jadi bukti ras patuh dan syukur terhadap Allah SWT. Tak lain sebagai resepertansi kecintaan sebagai seorang Muslim pada Tuhannya.

Terdapat beberapa keutamaan Tahallul yang akan Jemaah peroleh, di antaranya:

1. Sebagai bentuk ketaatan, perintah agama dan sunnah Nabi ketika melaksanakan haji/umroh.
2. Tahallul jadi bagian syiar Islam atas sempurnanya telah melaksanakan haji/umroh.
3. Allah akan memberikan rahmat pada siapa saja yang telah melakukan Tahallul.
4. Tahallul dapat menggugurkan dosa, sehingga menjadikannya seperti bayi baru terlahir kembali.

Topik Menarik