Tanya Teddy Minahasa ke AKBP Dody: Saya seperti Genderuwo?

Tanya Teddy Minahasa ke AKBP Dody: Saya seperti Genderuwo?

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 28 Februari 2023 - 05:10
share

JAKARTA, iNews.id - Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa diberi kesempatan oleh majelis hakim melakukan tanya jawab dengan eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pada kesempatan itu, Dody yang dihadirkan sebagai saksi turut diberondong pertanyaan oleh Teddy. Teddy, bertanya terkait perintah yang sempat dia layangkan kepada Dody.

Pas saudara dapet perintah itu, apa saya nodong pistol ke saudara?, tanya Teddy di kepada Dody di persidangan, Senin (27/2/2023).

Menanggapi hal itu, Dody lantas menjawab bahwa senyuman dari Teddy saat itu layaknya pesan yang berarti penderitaan baginya.

Saudara terdakwa (Teddy) kalau saya ingat, senyumku adalah deritamu, jawab Dody.

Tak cukup di situ, Teddy kemudian kembali bertanya, tentang dirinya apakah pernah menodong senjata kepada Dody.

Singkat saja, apa selama 20 hari saya perintah itu, saudara saya todong? kata Teddy.

Tidak perlu seperti itu. Saya lihat bapak saja sudah gemetar Pak, ucap Dody kembali menjawab.

Mendengar jawaban tersebut, lantas Teddy melontarkan pertanyaan menohok. Sebab, dia membandingkan dirinya dengan jenis setan genderuwo.

Tapi (emang) saya seperti genderuwo? tanya Teddy yang tak dijawab Dody.

Teddy tetap bertanya, apakah dirinya pernah menodong senjata ke Dody.

Pas 20 Mei dan saudara tukar (jadi) 14 Juni, apa iya saya todong dengan pistol? kata Teddy.

Kalau pistol enggak, jawab Dody.

Diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa terlibat kasus peredaran narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa memperjualbelikan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 Kilogram.

Sidang dakwaan Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Irjen Teddy dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Irjen Teddy Minahasa terancam dituntut hukuman maksimal pidana mati.

Topik Menarik