Daftar Nikah Tak Perlu Ribet, Begini Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah
CILEGON, iNewsCilegon.id - Mau nikah tapi nggak mau ribet. Tenang, sekarang kamu tidak perlu ribet lagi ngurus ke Kantor Urusan Agama (KAU). Cukup Pakai aplikasi Simkah Kemenag, daftar nikah online jadi lebih mudah. Yuk simak ulasannya.
Cukup akses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id. Link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Dimana menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.
Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan Simkah. Hal ini memungkinkan KUA untuk mendapatkan layanan pencatatan nikah secara online.
Namun, untuk mendaftarkan pernikahan secara online, calon pengantin harus mengisi terlebih dahulu beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.
Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA.
Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.