Ini Pemicu 56 Honorer Disdukcapil KBB Mogok Kerja, Kecewa Formasi PPPK hanya 2 Orang

Ini Pemicu 56 Honorer Disdukcapil KBB Mogok Kerja, Kecewa Formasi PPPK hanya 2 Orang

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:34
share

BANDUNG BARAT, iNews.id - Aksi mogok kerja 56 pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (15/8/2022), dipicu oleh keresahan terancam dihapus pada 2023. Keresahan itu diperparah dengan informasi kuota PPPK di disdukcapil hanya dua orang.

Sekretaris Disdukcapil KBB Nanang Ismantoro mengatakan, aksi mogok massal para tenaga honorer yang menyebabkan layanan publik lumpuh, menunjukkan keberadaan mereka sangat dibutuhkan masyarakat.

Saat sebagian besar operator administrasi kependudukan (adminduk) tidak bekerja, pelayanan tidak berjalan. Para pemohon yang sejak pagi datang ke kantor Disdukcapil KBB, kesal karena tidak kunjung dilayani. Mereka menggeruduk ruangan Kepala Disdukcapil untuk meminta kepastian.

Keberadaan mereka (TKK) di sini sangat vital. Tanpa mereka pelayanan di kami (Kantor Disdukcapil KBB) lumpuh. Itu adalah fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi, kata Sekretaris Disdukcapil KBB, Selasa (16/8/2022).

Nanang Ismantoro menyatakan, Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan honener oleh pemerintah pusat pada November 2023 memicu keresahan honorer.

Apalagi, ujar Nanang, beredar informasi honorer di disdukcapil yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya dua orang. Padahal di dinas atau OPD lain sangat banyak. Misalnya di damkar ada 20 orang. Informasi itu memantik kecemburuan dan keresahan para honorer disdukcapil.

Wajar jika mereka resah, karena berharap ingin diangkat jadi PPPK. Kami harap pemerintah pusat dan BKPSDM memprioritaskan operator di disdukcapil masuk PPPK dengan memperbanyak jumlah formasi, ujar Nanang.

Sementara pengamat politik dan pemerintahan Djamu Kertabudi mengatakan, masalah yang dihadapi para honorer adalah persoalan serius yang harus segera ditangani di level kebijakan.

Seharusnya pimpinan Disdukcapil KBB segera melakukan upaya melalui tindakan untuk menugaskan pegawai lain untuk mengganti peran TKK yang saat itu mogok kerja.

Langkah itu semestinya dilakukan sehingga pelayanan tetap berjalan. Jadi ketika pelayanan adminduk lumpuh, pejabat ASN yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai tingkat kelalaian, kata Djamu Kertabudi.

Topik Menarik