Hukum Judi Online Menurut Islam, Ini Dalil serta Jenis Permainan yang Diharamkan
JAKARTA, iNews.id - Hukum judi online menurut Islam penting diketahui dan diindahkan, khususnya bagi setiap muslim. Pasalnya, praktik judi online melalui platform internet kini semakin marak dilakukan.
Judi online melalui internet tersedia tersedia 24 jam dan dalam berbagai bentuk. Sebut saja slot, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi.
Mudahnya akses dan dan beragamnya pilihan menjadikan judi online semakin menjamur di hampir seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu sangat meresahkan mengingat bahaya dan dampak nyata judi seperti kecanduan, kriminalitas, pidana, bahkan kemiskinan.
Lalu, bagaimana agama dalam hal ini Islam memandang maraknya perjudian online sebagai suatu fenomena yang meresahkan di era digital?
Hukum Judi Online dalam Islam
Dilansir iNews.id dari laman Pesantren Terbaik, Senin (25/7/2022), Islam merupakan agama sempurna dan paripurna yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia di dunia.
Islam secara tegas telah mengatur bahwa judi dalam bentuk apapun, hukumnya adalah haram. Tidak terkecuali judi online. Islam memandang bahwa judi adalah budaya jahiliyah yang secara mutlak harus dihindari atau ditinggalkan.
Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:
Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (TQS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman:
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. (TQS Al-Baqarah: 219)
Dalam ayat yang sudah jelas dan tak terbantahkan itu, Allah telah menegaskan bahwa perjudian dan meminum khamr atau minuman keras adalah sesuatu yang sangat diharamkan.
Dalam kelanjutan surah Al Maidah tersebut, bahkan judi juga disebut sebagai perbuatan syaitan yang artinya jika seseorang berjudi, maka ia seolah-olah sama dengan syaitan.
Penyerupaan dengan syaitan ini pastinya memiliki makna judi adalah perbuatan dosa besar. Sehingga, pelakunya kelak akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Naudzubillahi min dzalik.
Jenis Permainan yang Diharamkan dalam Islam
Islam pada dasarnya memandang bahwa setiap manusia bebas untuk memilih permainan. Dengan catatan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Mengenai jenis permainan dan hiburan yang diharamkan, seorang ulama kontemporer yakni Syaikh Yusuf Al Qardhawi dalam bukunya, Fiqh al-Lahwi wa al-Tarwh menyatakan bahwa sebuah permainan itu diharamkan jika:
-Hiburan yang mengandung zina (mempertontonkan aurat).
-Hiburan yang mengandung bahaya (menyakiti diri atau orang lain).
-Permainan atau Hiburan yang mengandung mistis (kemusyrikan)
-Hiburan yang mengandung unsur perjudian.
-Hiburan yang menyakiti hewan.
-Hiburan yang dilakukan secara berlebihan.
-Jenis Hiburan yang melecehkan orang lain.
Melihat ketujuh konteks tersebut, tidak dapat dibantah lagi jika perjudian secara mutlak adalah haram. Maka, Islam secara tegas melarang segala tindak perjudian termasuk judi online.