Satpol PP Padang Tangkap 2 Sejoli Tepergok Ngamar di Hotel
PADANG - Dua pasangan tanpa surat nikah ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah penginapan di Kampung Nias Dalam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (13/7/2022). Wanita berinisial HF (21) dan HZ (20) sedangkan prianya BY (37) VI (23).
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan kedua pasangan itu ditangkap sekira pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan ke sejumlah kamar.
"Petugas menemukan adanya pasangan laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar, saat ditanyai surat nikah, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen pernikahan yang diminta oleh petugas," ucap Mursalim, Rabu,
Selanjutnya, kedua pasangan tersebut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
"Mereka tidak dapat memperlihatkan bukti surat nikahannya kepada petugas, tentu ini diduga mereka pasangan yang ilegal, mereka untuk semantara kita amankan dulu untuk diproses lebih lanjut," jelas Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, Satpol PP Padang akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua mereka.






