Kabar Gembira, Gaji ke-13 Kepala Daerah, ASN, dan Anggota Dewan Barito Utara Cair 4 Juli
BARITO UTARA, iNews.id - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Gaji ke-13 ASN disbeutkan bakal cair pada pekan pertama bulan depan atau 4 Juli.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Jufriansyah melalui Kabid Perbendaharaan Sarjani Rizal mengatakan, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2022.
Selain itu Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 21 April 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD 2022.
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini dialokasikan sebesar Rp21,9 miliar yaitu gaji PNS dan CPNS Rp17,1 miliar, katanya, Rabu (29/6/2022).
Kemudian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Rp101,9 juta, selain itu bupati dan wakil bupati Rp13 juta lebih dan PPPK Rp611,6 juta, dengan jumlah penerima sebanyak 3.936 orang, sambungnya.
Ditambahkan, isi pasal 16 huruf b PP peraturan tersebut yang mendapat gaji ke-13 adalah Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK dan pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Selain itu, juga PNS dengan jabatan pimpinan tinggi, administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator, pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas, fungsional utama, fungsional ahli madya.
Kemudian fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula dan pelaksana.(*)









