Guntur Romli: Perubahan Nama Jalan dengan Tokoh Betawi Semakin Meneguhkan Anies sebagai Bapak Politik Identitas, Habib Husin: Nah Ini Maksud Gua!

Guntur Romli: Perubahan Nama Jalan dengan Tokoh Betawi Semakin Meneguhkan Anies sebagai Bapak Politik Identitas, Habib Husin: Nah Ini Maksud Gua!

Gaya Hidup | netralnews.com | Senin, 27 Juni 2022 - 15:26
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim perubahan sejumlah nama jalan tidak membebani masyarakat, namun di mata Muhamad Guntur Romli, apa yang diputuskan Anies semakin menunjukkan dirinya sebagai sosok "bapak politik identitas".

"Perubahan nama2 jalan hanya dr tokoh-tokoh Betawi, bagi saya semakin meneguhkan Anies sbg Bapak Politik Identitas. Ini politisasi isu SARA di balik perubahan nama jalan. Harusnya Jakarta mencerminkan kebhinnekaan, ini ibu kota, jgn diidentikkan dgn satu suku saja," kata Guntur Romli.

Pendapat Kader PSI tersebut juga diamini oleh Husin Alwi Shihab melalui akun Twitternya, Senin (27/6/2022).

"Nah ini maksud gua!" kata Habib Husin.

Sementara secara terpisah diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim perubahan sejumlah nama jalan tidak membebani masyarakat. Dia menegaskan dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal.

"Kali ini kita ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani. Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal," kata Anies dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Anies bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pihak yakni Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi. Termasuk administrasi kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan.

"Untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP. Perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali," katanya.

Hal tersebut berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat. Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat, lanjut dia, dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.

Beberapa instansi terkait juga menyatakan dukungan atas perubahan nama jalan dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini.

Topik Menarik