Didistribusikan ke Jakarta, Dua Pabrik Tahu Ini Terungkap Gunakan Formalin

Didistribusikan ke Jakarta, Dua Pabrik Tahu Ini Terungkap Gunakan Formalin

Gaya Hidup | netralnews.com | Jum'at, 10 Juni 2022 - 15:51
share

BOGOR, NETRALNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya dua pabrik tahu yang menggunakan formalin dalam proses pembuatannya, di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).

"Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, formalin, ini temuan yang cukup besar," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito didampingi pejabat perwakilan dari Polda Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat konferensi pers di pabrik tahu yang berlokasi di Desa Waru Kaum.

Dari kedua pabrik tahu dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu, BPOM mendapati 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair.

Menurutnya, BPOM bersama kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar, yakni Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.

Penny menyebutkan, sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup, sehingga tidak ada aktivitas produksi tahu. Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan Undang-Undang Pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," kata Penny.

Ia mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin saat intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal 2022.

Pasalnya, sejak 2016, pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan. Sehingga, pemanfaatannya hanya untuk nonpangan, seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.

"Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujarnya.

Padahal, menurut Penny sejak dilarangnya penggunaan formalin untuk bahan pangan, pemerintah memberikan pemahit rasa untuk setiap bahan formalin berbentuk cair. Sehingga jika digunakan untuk bahan pangan akan terasa pahit dan memberikan kesan sebagai makanan tidak layak konsumsi.

Namun, dua pabrik tersebut menggunakan bahan formalin berbentuk serbuk yang belum dicampur dengan pemahit.

"Mereka yang mengambil keuntungan, kejahatan pangan, menggunakan jenis lain, (formalin) padatan atau partikel. Mereka ada proses menjadikan cair. Tentu tidak ada pemahitnya. Saya kira ini sangat mengecewakan, menyedihkan," tuturnya.

Topik Menarik