Hukuman Mati di Indonesia Punya Sejarah Panjang! Dari Zaman Kolonial Hingga Zaman Modern, Hukuman Mati Disesuaikan Dengan Keadaan

Hukuman Mati di Indonesia Punya Sejarah Panjang! Dari Zaman Kolonial Hingga Zaman Modern, Hukuman Mati Disesuaikan Dengan Keadaan

Gaya Hidup | koran-jakarta.com | Rabu, 27 April 2022 - 19:30
share

Hukuman mati masih menjadi perdebatan banyak orang, karena dianggap menyalahi Hak Asasi Manusia atau HAM, dimana seseorang memiliki hak untuk terus hidup. Namun beberapa Negara, termasuk Indonesia menerapkan hukuman mati untuk beberapa kasus berat.

Proses pengadilan untuk menjatuhi hukuman mati dilakukan dengan sangat waspada. Hukuman mati hanya diberikan kepada pelaku kejahatan kelas berat dan memiliki resiko tinggi. Di Indonesia, vonis hukuman mati sudah ada sejak masa kolonial Belanda.

Pada tahun 1808, Herman Willems Deandels datang ke Indonesia, dahulu masih Hindia Belanda. Deandels menjabat sebagai gubernur jendral. Meskipun ia menjabat dalam waktu yang singkat, yaitu pada tahun 1808-1811. Namun Deandels meninggalkan aturan hukuman mati.

Hukuman mati yang diterapkan pada pemerintahan Deandels membidik para koruptur. Deandels ingin mengusung konsep Negara modern dan ingin menghapus segala tindak korupsi dan penyelewengan yang terjadi di VOC. Karena pada saat itu, korupsi di antara pejabat Belanda marak terjadi.

Pada masa itu, jika proses hukum telah dilakukan dan pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi tersangka, maka keputusan itu harus disetujui oleh gubernur jenderal yang sedang menjabat.

Hukuman mati di Indonesia tetap diterapkan oleh pemerintah kolonial. Meskipun di Belanda sendiri, sejak tahun 1870, vonis hukuman mati sudah dihapuskan.

Pemerintah Belanda tetap menerapkan hukuman mati di Negara jajahannya, karena orang orang pribumi dianggap memiliki berbagai sikap yang buruk. Pemerintah kolonial menganggap orang pribumi sangat buruk soal kejujuran dan tidak dapat dipercaya.

Setelah masa kemerdekaan, vonis hukuman mati tetap dipertahankan. Hukuman mati dilihat sebagai respon memperkuat strategi pertahanan Negara dan mempertahankan kemerdekaan.

Pada tahun 1951, tujuan utama hukuman mati menjadi berbeda. Pada masa ini, hukuman mati dilakukan untuk menekan dan menghalau pemberontakan. Saat itu, pemberontakan kerap terjadi di berbagai daerah Indonesia.

Banyaknya pemberontakan, melahirkan Undang Undang atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, soal peraturan hukuman istimewa sementara, tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak.

Kemudian vonis hukuman mati semakin berkembang. Pada masa Demokrasi Terpimpin, yaitu tahun 1956 hingga 1966, lahir UU yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

UU Darurat Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. UU tersebut diperkuat dengan Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959. UU tersebut mengancam pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, akan mendapat maksimal hukuman mati.

UU tersebut lahir karena kondisi ekonomi Indonesia yang turun secara drastis. Hal ini terjadi karena inflasi yang terjadi hampir di seluruh dunia. Selain itu juga tindak kejahatan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh para pejabat Negara.

Aturan hukuman mati tersebut dibuat untuk menekan tingkat kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara.

Topik Menarik