Satreskrim Polres Garut Tangani Kasus Dugaan Perundungan Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Garut Tangani Kasus Dugaan Perundungan Anak Dibawah Umur

Terkini | garut.inews.id | Jum'at, 10 Januari 2025 - 17:00
share

GARUT, iNewsGarut.id – Satreskrim Polres Garut melalui unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) kembali melakukan penanganan terkait dengan kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang dialami seorang gadis remaja. Korban diduga dilecehkan tiga orang kakak kelasnya, yang terjadi sekitar bulan Agustus 2022 silam. Dan kasusnya baru dilaporkan keluarga korban pada bulan Desember 2024 lalu.

Kasus dugaan pelecehan yang menimpa korban tersebut diduga menggunakan sayuran jenis terung ungu usai acara perlombaan 17 Agustus pada tahun 2022 silam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, kejadian itu berlangsung pada tahun 2022 silam. Dan Kejadian tersebut, lanjut Ari, baru terungkap setelah orang tua korban bercerita kepada awak media di Bandung belum lama ini.

"Jadi kasus nya terungkap setelah orang tua korban bercerita kepada awak media belum lama ini,"kata Ari, Kamis (9/1/2025).

Ari menuturkan, laporan polisi baru dibuat pada Jum'at 20 Desember 2024 lalu. Dan, imbuhnya, kasus ini sedang didalami oleh jajarannya.

"Kita sedang dalami kasus dugaan pelecehan dan perundungan ini,"ujarnya.

 

Sementara Ato Rinanto ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, menyebutkan pihaknya memastikan pihak korban berada dalam rumah perlindungan yang aman dan mendapatkan pendampingan yang layak selama menjalani proses hukum.

"Kami pastikan pihak korban aman baik itu perlindungan dan pendampingan selama menjalani proses hukum ini,"pungkasnya.

Topik Menarik