Tekan Peredaran Miras, Seorang Penjual Diamankan Satnarkoba Polres Garut

Tekan Peredaran Miras, Seorang Penjual Diamankan Satnarkoba Polres Garut

Terkini | garut.inews.id | Kamis, 9 Januari 2025 - 19:30
share

GARUT, iNewsGarut.id – Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Sat Res Narkoba Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas.

Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.

Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras  di Jalan Raya Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 12 botol minuman keras. 

Sat Res Narkoba juga mengamankan penjual/penyedia miras "MR" (30) warga Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, yang diboyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.

"Kami amankan penjual miras inisial MR warga Kecamatan Tarogong Kaler pada operasi cipta kondisi,"kata Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman dalam laporannya yang diterima iNewsGarut.id, Kamis (9/1/2024).

 

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

Polres Jakarta akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

"Sesuai dengan instruksi pimpinan, Kami akan secara rutin menggelar operasi miras, sampai dengan Garut ini terbebas dari peredaran minuman keras,"pungkas Usep.

Topik Menarik