Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur
GARUT, iNewsGarut.id – Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Pelaku “AY” (20) Warga Kecamatan Sukaresmi di tangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang masih di bawah umur.
Peristiwa naas ini bermula pada hari Minggu (13/10/2024) ketika korban “DNZ” (17) bertemu dengan pelaku yang di kenal oleh korban sebagai seseorang yang dekat dengan keluarganya.
Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi mengatakan, pada awalnya korban yang tengah berada di rumah temannya Sdri L bertemu pelaku. Kemudian ketika korban akan pulang pelaku mengantarkannya menggunakan kendaraan R4.
Namun sesampainya di daerah Bayongbong, sambung Adhi, pelaku tidak mengantarkan korban pulang melainkan membujuk korban untuk menemaninya menjemput ibunya. Lalu pada saat di perjalanan pelaku malah menghentikan kendaraan tersebut di pinggir jalan.
"Disinilah perbuatan cabul pertama kali terjadi, pelaku yang duduk di kursi sopir tiba-tiba pindah ke kursi belakang dan melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil,"kata kasi Humas Polres Garut Ipda Adi yang didamping KBO Sat Reskrim Iptu Yulius dan Kanit PPA Ipda Insan, dalam laporannya yang diterima iNewsGarut.id, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut Adi menjelaskan, meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban.
Kemudian pelaku mengantarkan Korban ke daerah Kadungora untuk menemui saudara Korban akan tetapi tidak ada dan sekitar malam hari, mengajak korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah, jauh dari keramaian.
"Di gubuk tersebut, pelaku kembali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang kedua kali,"jelasnya.
Keesokan harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarga korban sehingga langsung melaporkan ke Polres Garut.
Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AY” (20).
Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban, termasuk pakaian korban yang rusak dan kendaraan milik pelaku yang di gunakan.
Pelaku kini di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat di jatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui kasi Humas Polres Garut IPDA Susilo Adi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan aktif dalam memantau pergaulan anak-anak mereka.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang harus saling bekerja sama untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,"pungkasnya.