Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH, Fokus ke Instansi Negara
Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menetapkan keputusan terkait kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Meski regulasi ini sudah final, Purbaya menjelaskan, bahwa pengumuman resminya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (yang mengumumkan), nanti Pak Menko Perekonomian," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Menanggapi target pemerintah untuk memangkas konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20, Purbaya mengakui adanya proyeksi penurunan penggunaan bahan bakar. Namun ia menekankan pentingnya melihat kebijakan ini dari perspektif ekonomi yang lebih luas, terutama dari sisi penerimaan pajak negara.
Baca Juga: Purbaya Kaji WFH Tiap Jumat, Konsumsi BBM Bakal Susut 20 Persen
"Hemat saya mungkin enggak di sananya, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Tapi kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga," katanya.
Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas fiskal. Pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH pun dilakukan secara strategis guna meminimalisir risiko penurunan produktivitas nasional.
"Kalau diliburkan kan dipilih yang dampaknya paling kecil ke produktivitas. Jumat kan paling pendek jam kerjanya, jadi loss-nya paling kecil," ujarnya.
Baca Juga: Negara Tetangga Terapkan WFH demi Hemat BBM, Bahlil: Semua Alternatif Kita Pakai
Terkait teknis pelaksanaan, Purbaya memastikan bahwa WFH bersifat wajib bagi instansi pemerintah. Namun, untuk sektor swasta, statusnya kemungkinan besar hanya berupa imbauan dan tidak berlaku bagi sektor manufaktur atau pabrik.
"Saya enggak tahu, yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib enggak ya? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib," pungkasnya.










