Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5, Kendaraan Umum 2

Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5, Kendaraan Umum 2

Ekonomi | sindonews | Rabu, 23 April 2025 - 14:59
share

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta, dan bakal segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub). Pajak bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan pribadi turun menjadi 5 dan 2 bagi kendaraan umum.

"Kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya pajak BBM 10 persen sudah berlangsung puluhan tahun, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan Undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, yaitu diskon, dari yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan dari 2,5 persen menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

"Sehingga demikian ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen," tambahnya.

Pramono menyebut kebijakan diskon pajak BBM akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan ke masyarakat.

"Menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen. Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian BBM oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)."Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pajak pembelian BBM atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. "Bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat. Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya," tulis Bapenda Jakarta dikutip Selasa (22/4/2025).

Adapun, objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia, seperti SPBU atau produsen bahan bakar, kepada konsumen alias pengguna kendaraan. Penyedia itu bisa produsen, importir, atau bahkan penyedia yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.

Dengan kata lain, subjek PBBKB adalah konsumen BBM kendaraan bermotor. Sementara itu, wajib pajak PBBKB adalah produsen atau importir. Adapun, proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar.

Dasar Pengenaan Pajak

Bapenda menjelaskan, PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perhitungan PBBKB

Cara PBBKB adalah sebagai berikut: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (5) Saat terutang PBBKB adalah ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Artinya, begitu bahan bakar sampai di tangki kendaraan konsumen, pajaknya langsung terhitung. PBBKB hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Bapenda, fokus dari kebijakan ini adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. Menurut Bapenda, kebijakan seperti tarif khusus untuk kendaraan umum juga membuktikan perhatian pemerintah terhadap transportasi publik yang lebih terjangkau.

"Harapannya, pajak seperti PBBKB bisa mendukung pelayanan publik, menjaga keberlanjutan ekonomi, dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bijak," tulis Bapenda.

Topik Menarik