Perusahaan Jakarta Makin Tertib Bayar THR, Tingkat Pengaduan Menurun
JAKARTA - Perusahaan di Jakarta dinilai mulai paham soal kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerja. Aduan terkait THR pun menurun.
1. Aduan THR Lebaran
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, berdasarkan data tahun ke tahun soal aduan THR terus menurun seperti 2025 baru masuk sekitar 121 aduan ke Posko Disnakertransgi.
"Jadi gini, kalau kita evaluasi dari tahun 2023-2024-2025 itu bagus sekali. Waktu 2023 itu pos pengaduan itu ada sekitar hampir 776 pengaduan. Kemudian turun di tahun 2024 itu sekitar hampir 292. Nah sekarang pos pengaduan kita itu baru masuk sekitar 121 pengaduan," kata Hari kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
"Artinya apa? Nah dari tahun ke tahun mereka sudah paham benar bahwasannya namanya THR itu harus dibayarkan. Ya memang kalau kita bicara kasus dari dulu dari tahun sebelumnya, ya Alhamdulillah semua kasus bisa diselesaikan di akhir tahun," tambahnya.
2. Penyelesaian Pengaduan THR
Hari mencontohkan upaya penyelesaian kasus aduan THR pada tahun 2024 silam ada 232 kasus dan telah rampung semuanya.
"Contoh tahun 2024, ada kasus 232 kasus. Setelah kita selesaikan kasusnya, selesai semua. Namun dengan beberapa kriteria. Ada yang mencabut laporannya karena memang sudah dibayarkan, ada yang membayar memang tidak sesuai ketentuan karena memang terjadi negoisasi, karena memang perusahaan lagi kondisi pailit (bangkrut). Ada juga yang memang setelah kita periksa dua kali, tiga kali ya langsung dia bayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.
Hari menekankan 121 aduan terkait THR tengah dilakukan verifikasi oleh timnya. Ia menyebut Disnakertransgi membuat lima posko di masing-masing wilayah administratif dan terintegrasi dengan layanan Posko THR dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Untuk tahun ini masuk ke pos kita 121 perusahaan. Nah sekarang dari tahap kita periksa. Memang kita buka posko itu satu di dinas yang lima wilayah kita buka posko pengaduan. Jadi semua, dan itu pun harus terintegrasi dengan layanan poskothr.kemnaker.go.id. Jadi semuanya tersistem semua," ungkapnya.