Headline iNEWS.ID: DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
JAKARTA, iNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pembayaran dan pelaporan SPT paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Keputusan ini diterbitkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT PPh OP untuk tahun pajak 2024, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional. Selain itu, bertepatan dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurut Dwi, libur panjang sampai 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT, karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit. Pemerintah berharap, penghapusan sanksi administratif memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.