Ada Usulan Penghapusan SKCK sebagai Syarat Melamar Pekerjaan
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan membahas usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat melamar pekerjaan.
"Ya nanti kita diskusikan lagi," ujar Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Dia menilai SKCK mempermudah fungsi kontrol dalam proses seleksi. "Karena SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi," sambungnya.
Sebagai informasi, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK karena dianggap menghambat para residivis untuk mencari pekerjaan. Sebab mereka memiliki catatan kriminal, dan justru mengulangi tindak kejahatannya.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan, usulan itu juga telah ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai untuk dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
5 Fakta Korupsi Pertamina Patra Niaga
"Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay dalam keteranganya.
"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana," ujarnya.