Pengumuman! Rumah Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak

Pengumuman! Rumah Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak

Ekonomi | okezone | Rabu, 26 Maret 2025 - 07:36
share

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP Rp650 juta.

1. Sesuai Keputusan Gubernur

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken langsung pada Selasa 25 Maret 2025 kemarin.

"Saudara sekalian yang menyangkut PBB, jadi Keputusan Gubernur Nomor 281 tahun 2025, tanggal 25 Maret kemarin saya tanda tangani, dan segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, NJOP-nya kita bebaskan, PBB-nya kita bebaskan," kata Pramono kepada wartawan di Rusunawa Tambora, Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (26/3/2025).

2. Beri Manfaat Masyarakat

Pramono menambahkan bahwa kebijakan PBB-P2 gratis sangat membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan itu khusus pemilik rumah pertama digratiskan penuh dan yang lainnya menyesuaikan.

 

"Berapa persen? Tentunya nanti kita lihat perkembangan yang ada. Tetapi yg jelas ini akan membawa manfaat yang signifikan, kita sudah lihat secara keseluruhan keuangan pemerintah dki termanage, saya ingin memanagenya dengan baik," katanya.

"Kalau ada kegiatan kegiatan atau program program yang saya utamakan, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah dan itu kami lakukan. Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah," ucapnya.

Topik Menarik