THR 2025 Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Berapa Besarannya?

THR 2025 Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Berapa Besarannya?

Ekonomi | okezone | Rabu, 12 Maret 2025 - 09:10
share

JAKARTA - THR 2025 karyawan swasta, berikut ini jadwal pencairan dan berapa besarannya. Di mana Presiden Prabowo sudah menyampaikan bahwa THR pekerja swasta harus cair tujuh hari sebelum hari raya Lebaran 2025. 

Bagi karyawan swasta atau pekerja di perusahaan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dalam rangka menyambut hari raya keagamaan sesuai ketentuan.

Lantas, kapan jadwal pencairan dan berapa besarannya?

Kebijakan mengenai pencairan THR 2025 Karyawan Swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THT Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker tersebut, THR 2025 untuk karyawan swasta atau pekerja/buruh perusahaan, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025).

THR Keagamaan ini diberikam kepada karyawan swasta yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih. Serta kepada karyawan swasta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR Keagamaan 2025 untuk karyawan swasta sebagai berikut: 

1. Karyawan swasta yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan besaran satu bulan upah.
2. Karyawan swasta yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.

 

3. Karyawan swasta yang telah memiliki perjanjian kerja harian lepas 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Karyawan swasta yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, updah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 
5. Karyawan swasta yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, masa upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Topik Menarik