Dosen Politeknik JIHS Dapat Sosialisasi dan Kemudahan Pelaporan SPT
JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus menggelar sosialisasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada 20 dosen Politeknik JIHS. Kegiatan ini dilakukan di kawasan SCBD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya.
1. Sosialisasi Pelaporan SPT
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen mengenai prosedur pelaporan SPT, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pendampingan langsung dari penyuluh pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT secara elektronik melalui e-Filing.
2. Laporan Pajak Dipermudah
Kepala Bidang P2Humas Ani Natalia menekankan pentingnya pelaporan pajak tepat waktu serta manfaat dari penggunaan sistem elektronik yang
mempermudah proses pelaporan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para dosen dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, serta semakin nyaman dalam menggunakan layanan pajak berbasis digital,” ujar Ani, Rabu (12/3/2025).
Para peserta terlihat antusias dalam mengikuti sesi sosialisasi dan asistensi ini. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait kendala yang dihadapi dalam pelaporan SPT.
Beberapa dosen menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini karena membantu mereka memahami aspek perpajakan yang relevan dengan profesi mereka.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk terus meningkatkan literasi perpajakan di berbagai kalangan, termasuk tenaga pendidik. Diharapkan melalui kegiatan ini, kepatuhan dan kesadaran pajak di lingkungan akademisi semakin meningkat.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025. DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.