OJK Bakal Sertifikasi Influencer Finansial, Orang Tak Bisa Bicara Sembarangan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan kebijakan sertifikasi bagi influencer keuangan/finansial guna memastikan kompetensi mereka dalam mempromosikan produk keuangan.
1. Skema Sertifikasi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan skema sertifikasi menjadi kajian yang sedang dibahas regulator.
"Kita sedang menggodok aturan itu,” kata Kiki, sapaan akrabya, saat ditemui di Gedung OJK, Selasa (11/3/2025).
OJK memahami adanya hubungan parasosial yang tercipta antara financial influencer (finfluencer) dengan pengikutnya (follower).
Kendati diakui terdapat hal positif dalam aktivitas edukasi keuangan, OJK menyoroti potensi risiko pemasaran, di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi memadai, sehingga dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan promosi.
2. OJK Diskusi dengan Sejumlah Regulator
BPJS Ketenagakerjaan Tak Tanggung Klaim JKP jika Perusahaan Tunggak Iuran Lebih dari 3 Bulan
Kiki mengakui pihaknya berdiskusi dengan sejumlah regulator pengawas jasa keuangan di berbagai negara.
Dalam diskusinya dengan regulator lain, diakui bahwa influencer tidak bisa ‘asal bunyi’ untuk menilai produk ini bagus atau tidak.
“Jadi tidak boleh tuh orang bicara sembarangan untuk mengatakan satu produk itu bagus, menarik. Sementara dia mengambil keuntungan dari situ,” jelasnya
Tak hanya itu, barang-barang yang dibeli baik mobil, villa, hasil keuntungan produk jasa keuangan, ujar Kiki, juga musti diketahui asala kepemilikan.
Pasalnya barang tersebut digunakan sang influencer saat mempromosikan suatu produk keuangan.
“Kemudian ketika dia (influencer) mengatakan, oh saya dari investasi ini saya untung, misalnya dia saya bisa membeli mobil ini, ini saya beli rumah mewah. Itu akan dicek itu benar nggak mobil atas nama dia, villanya atas nama dia, dan itu banyak ditemukan penipuan,” ujarnya.