Viral! Diduga Pegawai BPJS Gunakan Asuransi Swasta, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan
JAKARTA, INEWSJOGLOSEMAR.ID - Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh pengakuan seorang yang diduga pegawai BPJS Kesehatan yang menyebut dirinya mendapatkan asuransi swasta dari kantor. Pernyataan tersebut menyoroti kecepatan pelayanan BPJS yang dinilai lambat, sehingga menuai polemik di masyarakat.
Postingan ini pertama kali diunggah oleh seorang dokter, drg. Mirza, melalui akun Instagramnya dan langsung menjadi viral. Berikut kronologi dan penjelasan dari BPJS Kesehatan terkait isu ini.
1. Pegawai BPJS Mengaku Gunakan Asuransi Swasta
Dalam percakapan yang diunggah, seseorang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan menyatakan bahwa ia mendapat fasilitas asuransi swasta dari kantornya.
"Izin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami memang dapat asuransi swasta non-BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi," demikian pengakuannya kepada drg. Mirza.
2. Menimbulkan Polemik di Masyarakat
Pernyataan ini memicu respons beragam dari masyarakat. Banyak yang menilai ironi dalam situasi tersebut, di mana pegawai BPJS Kesehatan yang seharusnya menjadi pengguna utama layanan BPJS justru memanfaatkan asuransi swasta.
Sebagai program wajib pemerintah, BPJS Kesehatan menjadi bagian tak terpisahkan dari kesejahteraan masyarakat. Namun, kasus ini memunculkan anggapan bahwa para pegawai BPJS "tidak menggunakan dagangannya sendiri."
Komentar Netizen:
- “Yang kerja di BPJS aja paham gimana servicenya,” ujar seorang pengguna.
- “Pakai dong produkmu sendiri,” timpal lainnya.
- “Tidak mencintai produk sendiri karena tahu kualitasnya, wkwk,” kata netizen lain.
3. Latar Belakang Polemik Serupa
Pembahasan soal pegawai BPJS yang menggunakan asuransi swasta sebenarnya bukan isu baru. Sejak 2020, saat iuran BPJS dinaikkan hingga 100, muncul kritik soal insentif besar bagi direksi dan fasilitas asuransi tambahan untuk pegawai.
Pada 2022, BPJS Kesehatan sempat mendorong nasabah yang mampu untuk menambah asuransi swasta guna mengurangi beban layanan yang menyebabkan potensi defisit. Meski kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat, fakta bahwa pegawai BPJS juga menggunakannya memicu pertanyaan soal konsistensi internal.
4. Klarifikasi BPJS Kesehatan
Menanggapi viralnya isu ini, BPJS Kesehatan melalui Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas, Rizzky Anugrah, memberikan penjelasan.
Menurut Rizzky, pegawai BPJS memang diberikan opsi untuk menggunakan produk asuransi swasta sebagai tambahan. Namun, semua pegawai BPJS Kesehatan tetap menjadi peserta program JKN dan menggunakan fasilitas ini jika diperlukan.
“Seluruh pegawai adalah peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit. Namun, kantor memberikan kesempatan bagi mereka untuk menggunakan produk asuransi tambahan,” kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan bahwa jaminan kesehatan pegawai BPJS terdiri dari kontribusi iuran kantor sebesar 4 dan 1 dipotong dari gaji pegawai.
Meski BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi, perdebatan di masyarakat tetap mencuat. Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepercayaan terhadap layanan publik, terutama yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.