Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru, Susun PMK soal PPN 12 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lembur di malam tahun baru 2025. Dia tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait teknis PPN 12 persen.
Kementerian Keuangan langsung menggelar rapat usai konferensi pers pengumuman PPN 12 persen oleh Presiden Prabowo Subianto.
“PMK kan sekarang (disusun), makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita nggak pulang," kata Sri di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Karena mulai berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” imbuhnya.
Sri menambahkan, landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian, pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025.
"Perintah Undang-Undang dari 11 persen menjadi 12 persen (berlaku) pada 1 Januari 2025, besok," kata Prabowo di kantor Kemenkeu, Selasa (31/12/2024).
Penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Prabowo menegaskan, kenaikan ini hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Kebijakan pajak yang dikeluarkan pemerintah mengutamakan kepentingan rakyat.
"Bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," katanya.